Banten

Operasi Hijau TNI, Ladang Ganja 4 Hektare Dimusnahkan di Perbukitan Aceh Utara

Moehamad Dheny Permana | 26 Mei 2025, 19:12 WIB
Operasi Hijau TNI, Ladang Ganja 4 Hektare Dimusnahkan di Perbukitan Aceh Utara

Akurat Banten — Personel TNI dari Korem 011/Lilawangsa bersama tim gabungan dari BNN, Polres, dan Kodim 0103/Aceh Utara berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas empat hektare yang tersembunyi di kawasan perbukitan Dusun Alue Ie Seuke dan Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Pemusnahan dilakukan dengan mencabut tanaman ganja lalu membakarnya di tempat.

Dalam operasi ini, tim gabungan harus menempuh medan yang cukup berat sejauh lima kilometer dari akses jalan terakhir menuju lokasi.

Baca Juga: Sejarah Baru di Sumbar, Tol Padang Sicincin Resmi Beroperasi Penuh Tanpa Tarif Mulai 28 Mei 2025

Tanaman ganja yang ditemukan mencapai lebih dari 3.000 batang, dengan ketinggian bervariasi mulai dari pembibitan hingga dua meter, siap panen.

Perkiraan berat basah seluruh tanaman mencapai 1,8 ton.

Kasi Intel Korem 011/Lilawangsa, Mayor Inf Jahrul Fahmi, menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja ini bermula dari laporan masyarakat yang beraktivitas di hutan, seperti berburu dan berkebun.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Babinsa setempat menindaklanjuti laporan dan diteruskan ke komando atas untuk dilakukan tindakan.

Baca Juga: Heboh! Minyak Babi di RM Legendaris Ayam Goreng Widuran Solo, Muhammadiyah Minta Agar Diproses Hukum

“Ini bukti nyata bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting. Tanpa laporan dari warga, lokasi ini sulit ditemukan,” ujar Mayor Jahrul.

Ia menambahkan, ini bukan pertama kalinya ladang ganja ditemukan di kawasan tersebut.

Pada Rabu, 21 Mei 2025, tim juga berhasil mengungkap ladang ganja seluas satu hektare dengan sekitar 1.400 batang pohon, berat basah sekitar 700 kg.

Meski pelaku atau pemilik ladang belum diketahui, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik penanaman ilegal ini.

Terdapat dugaan bahwa pelaku sengaja menanam ganja di sela-sela pohon pinang agar tidak terdeteksi dari udara. Namun, dengan bantuan drone, lokasi berhasil diidentifikasi.

Baca Juga: Buruan Cek! Bansos Bulan Mei 2025 Cair Lagi, Mulai dari PIP - BLT Dana Desa

Mayor Jahrul mengingatkan bahwa penanaman ganja bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama.

Ia mengajak masyarakat untuk beralih menanam tanaman produktif yang bermanfaat dan halal, seperti sayuran atau palawija, yang bisa menjadi sumber penghasilan sah dan berkelanjutan.

“Ganja ini dilarang dalam hukum negara dan dalam ajaran Islam. Jangan sampai mengejar keuntungan sesaat tetapi merusak masa depan,” tegasnya.

Baca Juga: Waduh! Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel, Ormas PP Raup Keuntungan Hingga Rp1 Miliar Per-tahun

Aksi tegas TNI dan tim gabungan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh.

Harapannya, sinergi antara masyarakat dan aparat akan semakin mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkoba, sekaligus membuka peluang ekonomi baru lewat pertanian yang lebih sehat dan produktif.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.