Bareskrim Persilakan Roy Suryo Laporkan Penyidik, Sebut Proses Ijazah Jokowi Sudah Transparan

AKURAT BANTEN - Pihak Bareskrim Polri merespons santai rencana Roy Suryo yang ingin melaporkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) ke Kompolnas. Roy menganggap ada dugaan ketidaktransparanan dalam proses penyelidikan aduan soal keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Akhir Pelarian Copet Licin di Senen: Polres Jakarta Pusat Tangkap FI Usai Aksi Keempatnya
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim menyampaikan bahwa Polri sangat terbuka terhadap kritik dan laporan masyarakat.
“Kalau ada yang merasa tidak puas, silakan melapor. Itu bagian dari keterbukaan kami,” ujarnya saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Aksi Pemalakan di Jalan Ring Road Cengkareng Terekam Kamera, Polisi Lakukan Penyelidikan Serius
Djuhandhani memastikan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Bahkan dalam proses gelar perkara, ia menyebut semua unsur pengawasan di internal Polri turut dilibatkan, mulai dari Propam hingga Divisi Hukum, guna memastikan proses berjalan objektif dan profesional.
“Gelar perkara kami lakukan terbuka dan diawasi oleh Wassidik, Itwasum, Propam, dan Divkum Polri. Jadi prosesnya bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Baca Juga: Duka di Laut Kuala Lagan: Dua Nelayan Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kerang
Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan bakal membawa kasus ini ke Kompolnas karena menganggap penyelidikan tidak berjalan secara transparan. Ia mempertanyakan kesimpulan penyidik yang menyatakan tidak ada unsur pidana dalam dugaan pemalsuan ijazah Jokowi.
Namun, Dittipidum telah menyelesaikan tahap penyelidikan terhadap laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang sebelumnya melayangkan aduan terkait keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca Juga: Bikin Salfok! Momen Presiden Macron Terpana Lukisan Soekarno di Istana: This Is Your?
Hasilnya, penyidik menyatakan bahwa ijazah tersebut adalah dokumen asli yang dikeluarkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Kepastian ini didapat setelah dilakukan pemeriksaan secara ilmiah bersama tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
“Dokumen asli atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT tertanggal 5 November 1985 berhasil kami amankan dan uji,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.
Baca Juga: Marak Peredaran Miras, MUI Kabupaten Serang Minta Pemkab Tegakkan Perda
Dalam pengujian, tim menggunakan ijazah milik tiga alumni lain yang satu angkatan dengan Jokowi sebagai pembanding. Uji laboratorium dilakukan terhadap bahan kertas, tinta, teknik cetak, hingga stempel dan tanda tangan pejabat kampus pada masa itu.
Dari hasil uji tersebut, ditemukan bahwa ijazah Jokowi memiliki kesamaan karakteristik dengan dokumen pembanding dan diyakini berasal dari satu sistem produksi yang sama. Dengan begitu, tidak ditemukan indikasi pemalsuan sebagaimana yang dituduhkan dalam aduan.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Mahasiswa Jakarta! Dana KJMU 2025 Sudah Cair, Bantu Biaya Kuliah dan Uang Saku
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






