Banten

Pria Siram Air Keras ke Mantan Istri Siri dan Temannya karena Cemburu

Moehamad Dheny Permana | 31 Mei 2025, 20:24 WIB
Pria Siram Air Keras ke Mantan Istri Siri dan Temannya karena Cemburu

Akurat Banten -  Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang mengejutkan publik.

Seorang pria berinisial F (35) ditangkap karena diduga menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap mantan istri sirinya, S (23), dan teman dekat korban, FDL.

Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi penangkapan pelaku tidak lama setelah kejadian.

“Pelaku sudah kami tangkap tidak lama setelah kejadian,” ungkap Susatyo.

Baca Juga: Kolaborasi Strategis Danantara Indonesia dan Crédit Agricole CIB untuk Masa Depan Berkelanjutan

Tindakan F disebut sebagai aksi kriminal serius. Pasalnya, pelaku dengan sengaja membawa air keras dari rumahnya dan menyiramkan ke arah dua korban yang sedang berada di tempat umum.

Akibat perbuatannya, korban S mengalami luka parah di lengan kiri, paha kiri, dan mulut. Sementara itu, FDL mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang.

Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua hasil visum medis dan satu gelas plastik berwarna hijau yang digunakan pelaku untuk menyiram air keras.

Saat ini, F ditahan di Polsek Kemayoran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menambahkan bahwa motif pelaku berkaitan dengan persoalan pribadi.

Baca Juga: Harga Bitcoin Anjlok Tajam, Pelaku Kripto Minta Investor Tetap Tenang dan Rasional

"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan. Ia juga mendapat informasi bahwa mantan istrinya dekat dengan pria lain, yaitu FDL," jelasnya.

Dari keterangan polisi, rasa cemburu dan sakit hati yang menumpuk menjadi pemicu utama tindakan kejam tersebut.

Menurut pengakuan F, ia merencanakan penyiraman dengan mengambil air keras dari rumah sebelum bertemu korban.

Ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak spontan, melainkan sudah dirancang dengan niat melukai.

Baca Juga: Panen Harapan di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Subang Panen 12 Ton Padi

Penyiraman air keras merupakan tindak kejahatan yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan luka permanen bahkan kematian.

Dalam kasus ini, kedua korban mengalami luka serius yang membutuhkan perawatan intensif.

Proses hukum pun akan terus dilanjutkan dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan bukanlah solusi atas persoalan pribadi, terlebih lagi jika sampai merusak tubuh dan nyawa orang lain.

Baca Juga: Meal Prep Aesthetic, Cara Makan Sehat dan Hemat yang Lagi Hits di TikTok

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik secara emosional, melainkan mencari jalan damai melalui mediasi atau jalur hukum.

Penegakan hukum secara tegas seperti ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan lainnya dan mencegah peristiwa serupa terjadi di masa mendatang.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.