YLKI Desak Pemerintah Tindak Tegas Pembatalan Haji Furoda 2025

Akurat Banten - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret menyusul pembatalan keberangkatan calon jamaah haji furoda tahun 2025.
Pembatalan ini terjadi karena visa tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi, menyebabkan kerugian besar bagi para calon jamaah yang telah membayar biaya perjalanan.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyatakan bahwa banyak konsumen yang telah menyetor dana dalam jumlah besar untuk program haji furoda, namun harus menerima kenyataan pahit bahwa mereka gagal berangkat.
Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi.
“Pemerintah diminta memastikan agar jamaah furoda yang batal berangkat tetap memperoleh pengembalian dana secara adil, wajar, dan transparan,” ujar Niti.
Baca Juga: PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Berikut Cara Pembayarannya
Dalam rangka melindungi konsumen, YLKI menyampaikan lima poin penting kepada pemerintah.
Pertama, YLKI menekankan bahwa proses refund harus diawasi ketat dan dilakukan dalam jangka waktu yang jelas.
Jangan sampai konsumen mengalami kerugian ganda karena uang mereka tidak segera dikembalikan atau bahkan raib.
Kedua, YLKI mendesak agar pemerintah menghentikan aktivitas agen-agen perjalanan yang masih menawarkan kuota haji furoda, padahal keabsahannya dipertanyakan.
Baca Juga: Stop Buang Uang! Ini Cara Pakai Iklan Meta dan Google Ads yang Benar
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya penipuan lebih lanjut terhadap masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji melalui jalur khusus tersebut.
“Penjualan kuota furoda tanpa kejelasan sangat rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” tegas Niti.
Ketiga, untuk memberikan ruang aduan, YLKI membuka posko pengaduan bagi para calon jamaah yang merasa dirugikan.
Baca Juga: Laris di Semua Platform! Strategi Omnichannel 2025 yang Wajib Dicoba
Posko ini dapat diakses secara langsung di kantor YLKI yang beralamat di Jl Pancoran Barat VII No.1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau melalui email resmi di konsumen@ylki.or.id.
Keempat, YLKI berencana mengirim surat resmi kepada pemerintah untuk meminta pendataan menyeluruh atas nama-nama calon jamaah haji furoda yang gagal berangkat.
Langkah ini penting untuk memastikan seluruh proses refund dapat dikawal dan diawasi dengan akuntabel.
Kelima, secara makro, YLKI mengajak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turut mengawasi praktik bisnis dalam penyelenggaraan haji.
Tujuannya agar tidak terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat.
“Perlindungan konsumen dalam konteks ibadah haji adalah bagian dari tanggung jawab negara. Ini bukan semata urusan keagamaan, tapi juga keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Niti.
YLKI berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas agar hak para jamaah furoda yang gagal berangkat tetap terlindungi.
Dalam konteks ini, kehadiran negara menjadi mutlak untuk mencegah kerugian lebih luas dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji ke depan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










