Banten

Menteri UMKM Siapkan Solusi Berkeadilan untuk Ojol dan Aplikator, Demi Keseimbangan Ekosistem Digital Indonesia

Moehamad Dheny Permana | 2 Juni 2025, 19:26 WIB
Menteri UMKM Siapkan Solusi Berkeadilan untuk Ojol dan Aplikator, Demi Keseimbangan Ekosistem Digital Indonesia

Akurat Banten - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan komitmennya dalam menciptakan kebijakan yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak dalam ekosistem digital, khususnya ojek online (ojol), aplikator digital, serta pelaku UMKM yang bergantung pada layanan pengantaran daring.

Dalam kunjungan kerja ke Pontianak pada hari Senin, Maman menyampaikan bahwa kementeriannya tengah merumuskan solusi konkret dan menyeluruh demi menghindari kerugian dari salah satu pihak.

Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, aplikator digital seperti Gojek dan Grab, serta pelaku UMKM harus dijaga dengan hati-hati.

“Solusi sedang kita siapkan agar tidak ada yang dirugikan, baik mitra ojek online, aplikator, maupun pelaku UMKM,” ujar Maman.

Baca Juga: Truk Alami Rem Blong, Kecelakaan Beruntun Kembali Terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2

Ia mengakui bahwa dirinya sempat mendapat sorotan dari sejumlah komunitas ojek online yang merasa belum mendapat tanggapan konkret terkait dinamika kemitraan dengan aplikator.

Namun, Maman menekankan pentingnya memahami persoalan secara menyeluruh dan tidak hanya dari satu sisi.

“Kita tidak bisa melihat hanya dari satu sisi. Hubungan antara ojek online dan aplikator adalah kemitraan, dan di dalam aplikator itu juga terdapat ekosistem usaha yang perlu kita jaga, termasuk pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital itu,” jelasnya.

Kementerian UMKM saat ini sedang mengumpulkan berbagai data dan masukan dari semua pemangku kepentingan untuk menyusun kebijakan yang matang dan tidak terburu-buru.

Menurut Maman, proses ini penting karena menyangkut keberlangsungan penghidupan jutaan masyarakat.

Baca Juga: Siap Menuju Puncak Haji, 196 Ribu Jamaah Indonesia Akan Bergerak ke Arafah 4 Juni 2025

“Aspirasi para pengemudi ojek online wajib kita akomodasi. Tapi proses pengambilan keputusan ini tidak bisa terburu-buru karena menyangkut hajat hidup banyak orang, termasuk sekitar 20 hingga 30 juta pelaku UMKM di Indonesia,” tegas Maman.

Sebagai langkah awal, ia menyarankan mitra pengemudi untuk lebih selektif dalam memilih aplikator digital yang menawarkan skema pembagian hasil yang adil.

Hal ini dinilainya sebagai langkah pragmatis untuk menghindari konflik jangka pendek.

“Kalau memang belum sepakat dengan aplikator tertentu, jangan langsung berkomitmen. Gunakan aplikator lain yang memberikan pembagian lebih sesuai. Ini solusi sementara agar tidak terjadi polemik berkepanjangan,” katanya.

Baca Juga: Menuju Indonesia Emas 2045: Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Sambikerep Surabaya

Tidak hanya itu, Maman juga memperingatkan aplikator besar seperti Gojek dan Grab untuk tidak merasa berada di atas angin.

Pemerintah, kata dia, tetap melakukan pengawasan dan evaluasi ketat terhadap praktik kemitraan yang berlangsung.

“Grab dan Gojek jangan dulu senang-senang. Kami di kementerian sedang bekerja keras mengumpulkan data untuk mengambil keputusan yang terbaik. Bukan hanya untuk aplikator, tapi juga untuk mitra ojek online dan UMKM,” ujar Maman.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya keluhan dari komunitas ojol mengenai sistem pembagian hasil yang dinilai tidak adil, insentif yang menurun, dan relasi kemitraan yang timpang.

Baca Juga: Siap Menuju Puncak Haji, 196 Ribu Jamaah Indonesia Akan Bergerak ke Arafah 4 Juni 2025

Pemerintah berharap bahwa kebijakan yang sedang dirumuskan dapat menciptakan keseimbangan dalam ekosistem digital serta menjaga keberlanjutan usaha mikro yang sangat bergantung pada jasa pengantaran daring.

Dengan pendekatan yang menyeluruh dan berorientasi pada keadilan, diharapkan solusi yang tengah disiapkan dapat memberikan angin segar bagi jutaan pelaku ekonomi digital di Indonesia.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.