Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan, Dialihkan Penyalurannya untuk Bansos Lain

AKURAT BANTEN - Menteri Keuangan secara tegas menyatakan bahwa diskon tarif listrik 50 persen resmi dibatalkan.
Hal tersebut sudah disepakati dalam rapat bersama dengan para menteri terkait bahwa kebijakan diskon tarif listrik 50 persen pada bulan Juni-Juli 2025 ditiadakan.
Sri Mulyani memberikan alasan bahwa untuk pelaksanaan penganggaran diskon tarif listrik 50 persen tersebut rupanya lebih lambat.
Baca Juga: Coba Klik Link Ini untuk Hitung Jarak Sekolah ke Rumah untuk SPMB Jabar, Gampang Banget!
Sehingga rencana diskon tersebut yang akan diberlakukan pada bulan Juni-Juli 2025 tidak bisa dijalankan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
Menkeu Sri Mulyani juga mengungkapkan, kesiapan data dan efektifitas eksekusi menjadi alasan pemerintah mengganti kebijakan diskon tarif listrik.
Baca Juga: Tuai Kritikan! Sri Mulyani Tetapkan Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi ASN Hingga Rp375 Juta
Selain itu, data penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan juga telah bersih atau valid dan sama dengan Data Terpadu Status Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jumlah BSU jug akan ditingkatkan oleh pemerintah dari semula Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulannya.
Artinya, untuk bulan Juni-Juli 2025, para pekerja dan guru honorer akan memperoleh BSU sebesar Rp600.000.
Baca Juga: RSUD Padang Diduga Tolak Pasien KIS Hingga Meninggal Dunia, Direktur RS Kini Dinonaktifkan
Sebagai informasi bahwa BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan atau di bawah UMR.
Penyaluran BSU juga diberikan kepada sebanyak 288.000 guru honorer pada Kemendikdasmen dan 277.000 guru honorer pada Kemenag.
Kebijakan penyaluran BSU merupakan satu dari 5 paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selama Juni-Juli 2025.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








