Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan, Dialihkan Penyalurannya untuk Bansos Lain

AKURAT BANTEN - Menteri Keuangan secara tegas menyatakan bahwa diskon tarif listrik 50 persen resmi dibatalkan.
Hal tersebut sudah disepakati dalam rapat bersama dengan para menteri terkait bahwa kebijakan diskon tarif listrik 50 persen pada bulan Juni-Juli 2025 ditiadakan.
Sri Mulyani memberikan alasan bahwa untuk pelaksanaan penganggaran diskon tarif listrik 50 persen tersebut rupanya lebih lambat.
Baca Juga: Coba Klik Link Ini untuk Hitung Jarak Sekolah ke Rumah untuk SPMB Jabar, Gampang Banget!
Sehingga rencana diskon tersebut yang akan diberlakukan pada bulan Juni-Juli 2025 tidak bisa dijalankan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
Menkeu Sri Mulyani juga mengungkapkan, kesiapan data dan efektifitas eksekusi menjadi alasan pemerintah mengganti kebijakan diskon tarif listrik.
Baca Juga: Tuai Kritikan! Sri Mulyani Tetapkan Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi ASN Hingga Rp375 Juta
Selain itu, data penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan juga telah bersih atau valid dan sama dengan Data Terpadu Status Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jumlah BSU jug akan ditingkatkan oleh pemerintah dari semula Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulannya.
Artinya, untuk bulan Juni-Juli 2025, para pekerja dan guru honorer akan memperoleh BSU sebesar Rp600.000.
Baca Juga: RSUD Padang Diduga Tolak Pasien KIS Hingga Meninggal Dunia, Direktur RS Kini Dinonaktifkan
Sebagai informasi bahwa BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan atau di bawah UMR.
Penyaluran BSU juga diberikan kepada sebanyak 288.000 guru honorer pada Kemendikdasmen dan 277.000 guru honorer pada Kemenag.
Kebijakan penyaluran BSU merupakan satu dari 5 paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selama Juni-Juli 2025.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






