Banten

Hati-hati! Merokok Sembarangan di Jakarta Bisa Kena Denda Rp250 Ribu, Ini Detail Aturan Barunya

Andi Syafrani | 12 Juni 2025, 08:45 WIB
Hati-hati! Merokok Sembarangan di Jakarta Bisa Kena Denda Rp250 Ribu, Ini Detail Aturan Barunya

AKURAT BANTEN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini disusun untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan terbebas dari paparan asap rokok, khususnya di ruang-ruang publik.

Dalam draft Ranperda yang sedang digodok, sejumlah sanksi tegas bakal diberlakukan untuk siapa pun yang melanggar larangan merokok di zona-zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Baca Juga: Saksi Bongkar Praktik 'Pengamanan' Situs Judi Online di Kominfo Diduga Diketahui Menteri

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa dalam pasal 17 Ranperda, pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan KTR akan dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp250 ribu. Selain itu, ada juga opsi sanksi kerja sosial yang bisa langsung dijalankan di lokasi pelanggaran.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa

“Larangan ini berlaku di semua area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Kalau ketahuan melanggar, bisa langsung didenda atau diminta melakukan kerja sosial di tempat,” ujar Ani saat rapat bersama Pansus DPRD, Rabu, 11 Juni 2025.

Baca Juga: Muka Asmirandah Berubah? Netizen Perhatikan Perubahan Wajah Istri Jonas Rivano, 'Kok Mukanya'

Bukan hanya perokok, Ranperda ini juga mengatur sanksi bagi pihak yang terlibat dalam promosi rokok. Ani menyebut bahwa iklan atau bentuk promosi rokok di seluruh wilayah Jakarta akan dikenai denda sebesar Rp50 juta.

Sementara jika iklan tersebut dipasang khusus di area KTR, sanksinya adalah denda administratif sebesar Rp1 juta. Ini termasuk sponsor kegiatan atau event yang dilakukan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Farel Prayoga Sibuk Cari Uang, Ayahnya Malah Main Judol hingga Diciduk Polisi, Alasannya Cicipi Judi Online Bukan karena Uang!

Tak hanya itu, penjualan rokok juga dibatasi secara ketat. Dalam draf Ranperda, penjualan rokok dalam radius 200 meter dari lokasi tempat bermain anak atau sekolah akan dikenai denda sebesar Rp1 juta. Penjual yang nekat memajang rokok secara terbuka juga akan dikenakan denda cukup besar, yakni Rp10 juta.

“Tujuannya bukan semata-mata memberi hukuman, tapi agar rokok tidak mudah diakses anak-anak dan generasi muda,” jelas Ani.

Baca Juga: War Tiket BLACKPINK Jakarta 2025? Klik Link di Sini untuk Pengguna Visa, Jaminan Langsung Tanpa Antri

Untuk penegakan peraturan ini, Pemprov akan melibatkan Satpol PP sebagai ujung tombak di lapangan. Mereka akan bertugas menindak langsung para pelanggar bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis yang relevan, sesuai jenis pelanggarannya.

Upaya ini diharapkan bisa memberi efek jera dan sekaligus mengedukasi masyarakat soal pentingnya ruang publik yang sehat dan bersih dari asap rokok.

Baca Juga: 10 Hari Lagi SPMB 2025 Kota Cilegon Jenjang SMP Ditutup! Ketahui Hal Penting Ini Daripada Tidak Dapat Sekolahan

Ranperda ini menjadi langkah serius Pemprov DKI dalam mengendalikan konsumsi rokok di ibu kota. Jika disahkan, aturan ini bisa menjadi acuan kuat bagi daerah lain untuk menerapkan kebijakan serupa. Pemerintah berharap, dengan kombinasi sanksi dan edukasi, masyarakat Jakarta makin sadar akan pentingnya udara bersih bagi semua.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC