Banten

Pedagang Gedebage Kian Terdesak, Minta Menkeu Purbaya Beri Jalan Keluar soal Larangan Thrifting

Andi Syafrani | 3 Desember 2025, 12:40 WIB
Pedagang Gedebage Kian Terdesak, Minta Menkeu Purbaya Beri Jalan Keluar soal Larangan Thrifting

AKURAT BANTEN - Aliansi Pedagang Pakaian Bekas di kawasan Gedebage, Bandung, kembali menyuarakan kegelisahan mereka setelah pemerintah memperketat larangan masuknya impor pakaian bekas.

Kebijakan yang digulirkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu dinilai membuat ribuan pedagang terjebak ketidakpastian, terutama karena pasokan barang yang selama ini menjadi tulang punggung usaha mereka mulai terhenti.

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap pasar domestik dari barang selundupan dan produk ilegal, termasuk pakaian bekas impor. Langkah itu disebut penting agar industri dalam negeri tidak terus tergerus oleh maraknya barang bekas murah dari luar negeri yang masuk tanpa regulasi jelas.

Baca Juga: Presiden Gerak Cepat Pastikan Infrastruktur Dasar Pulih demi Percepatan Penanganan Bencana

Namun, di balik niat pemerintah menjaga pasar nasional, para pedagang di lapangan justru merasakan dampak langsung yang membuat mereka resah.

Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gedebage, Dewa Iman Sulaeman, menyebut dirinya sudah puluhan tahun menggantungkan hidup pada perdagangan baju bekas impor, dan kini merasa masa depan usahanya berada di ujung tanduk.

Dalam rapat bersama Komisi VI DPR di Gedung Parlemen RI, Selasa, 2 Desember 2025, Dewa menyampaikan permintaan agar pemerintah membuka ruang kompromi.

“Tolong untuk disampaikan ke Pak Menkeu maupun Pak Menteri UMKM supaya bisa memberikan kebijakan sementara, agar kami bisa berdagang dengan tenang,” ucapnya.

Baca Juga: Kemenkes Gelar Ribuan Pos Kesehatan Demi Amankan Mobilitas Besar Saat Nataru

Ia melanjutkan, pemerintah perlu memberi kepastian apakah aktivitas thrifting akan benar-benar dihentikan secara total atau masih mungkin diatur dalam skema tertentu.

“Dan supaya kami bisa melanjutkan berdagang dalam bentuk apa pun kalau thrifting harus dibekukan atau dilarang dan tidak mungkin masuk lagi ke Indonesia,” tambahnya.

Dewa menegaskan, ribuan pedagang kini cemas usaha mereka akan mati perlahan seiring menipisnya stok barang yang tersisa. Menurutnya, ada lebih dari 1.000 pedagang di Pasar Gedebage yang seluruhnya bergantung pada arus barang impor bekas tersebut.

Baca Juga: Anggaran Huntara Jadi Sorotan Tajam, Gabungan Mahasiswa Geruduk Kantor Bupati di HUT Lebak

“Yang saya khawatirkan adalah masyarakat kami sebagai pedagang eceran. Bagaimana nasib mereka ketika pasokan benar-benar dihentikan,” katanya.

Ia berharap pemerintah setidaknya memberikan waktu agar para pedagang dapat menghabiskan stok yang ada sebelum aturan diberlakukan sepenuhnya.

Selain itu, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) juga mengajukan usulan lain yang dianggap lebih realistis. Ketua APPBI, WR Rahasdikin, menilai aktivitas thrifting sebenarnya bisa dilegalkan asalkan dikenakan pajak yang jelas. Ia mengusulkan tarif pajak 7,5 hingga 10 persen agar peredarannya dapat dipantau sekaligus memberikan pemasukan bagi negara.

Baca Juga: BNN Tangkap Buronan Kelas Kakap Dewi Astuti di Kamboja, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

“Beberapa waktu lalu Pak Purbaya menyampaikan bahwa tahun depan pemerintah ingin menciptakan lapangan kerja dan menambah penerimaan negara. Kami rasa opsi pajak bisa jadi jalan tengah,” ujar Rahasdikin.

Di sisi lain, Purbaya tetap bersikeras bahwa pasar domestik harus dibersihkan dari dominasi barang asing ilegal. Menurutnya, bila demand dalam negeri terus dikuasai pihak luar, pelaku usaha nasional tidak akan pernah berkembang.

“Kemarin kan ada ribut-ribut soal thrifting. Saya nggak peduli, pokoknya baju-baju bekas ilegal masuk, kita tutup,” tegas Purbaya dalam keterangannya pada 1 Desember 2025.

Baca Juga: Polisi Bongkar Pengoplos LPG Subsidi di Tangerang, 6 Tersangka Ditangkap, Ribuan Tabung Disita

Sikap keras pemerintah ini mendapat dukungan dari sebagian anggota legislatif. Anggota Komisi VI DPR, Imas Aan Ubudiyah, menilai kebijakan tersebut memberi ruang napas bagi industri tekstil nasional agar tidak terus tertekan oleh limpahan barang bekas dari luar negeri.

Menurutnya, memasukkan pemasok thrifting ilegal ke daftar hitam merupakan langkah strategis yang selama ini ditunggu banyak pabrikan lokal.

Namun, di tengah tarik ulur kepentingan antara industri tekstil dan pedagang kecil, polemik larangan thrifting masih terus menggelinding.

Baca Juga: Hari kelima tayang, Agak Laen Menyala Pantiku Tembus 2 Juta Penonton. Ernest Prakasa Bersyukur Filmnya bisa Menghadirkan Tawa Bagi Publik

Publik kini menanti kejelasan arah kebijakan pemerintah, terutama apakah nantinya perdagangan pakaian bekas impor akan diatur ulang, dilegalkan dengan skema tertentu, atau justru diberangus total tanpa kompromi.

Para pedagang berharap keputusan apa pun nantinya mempertimbangkan keberlangsungan usaha rakyat kecil yang selama ini menggantungkan hidup pada industri thrifting.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC