Ahok Diperiksa Lagi soal Kasus Lahan Rusun Cengkareng, Bareskrim Lanjutkan Pendalaman

AKURAT BANTEN - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dipanggil penyidik Polri untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu siang, 11 Juni 2025.
Baca Juga: Miris! Bocah 7 Tahun Dianiaya dan Ditinggal di Pasar, Polisi Buru Sang Ayah yang Diduga Pelaku
Meski sempat luput dari sorotan awak media yang berjaga di lokasi, kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta itu dikonfirmasi langsung oleh Ahok melalui pesan singkat kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah dijalani sebelumnya.
Baca Juga: Hati-hati! Merokok Sembarangan di Jakarta Bisa Kena Denda Rp250 Ribu, Ini Detail Aturan Barunya
“(Saya diperiksa terkait) Rusun Cengkareng. Tambahan BAP dari pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” tulis Ahok dalam keterangannya singkat.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran dalam proses pembelian lahan untuk pembangunan rusun di kawasan Cengkareng yang terjadi saat Ahok masih menjabat sebagai gubernur.
Proyek tersebut sebelumnya juga menyeret beberapa nama pejabat Pemprov DKI yang sempat diperiksa dalam tahap awal penyelidikan.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa
Penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri masih mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan proses pengadaan, termasuk alur anggaran, legalitas dokumen, serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi pembelian lahan yang disebut bermasalah itu.
Baca Juga: Saksi Bongkar Praktik 'Pengamanan' Situs Judi Online di Kominfo Diduga Diketahui Menteri
Meski belum ada pernyataan resmi mengenai status Ahok dalam perkara ini, penyidik menegaskan bahwa semua pihak yang memiliki keterkaitan atau informasi relevan akan dimintai keterangan secara bertahap guna memastikan kejelasan hukum dan akuntabilitas proyek pengadaan rusun tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










