Miris! Bocah 12 Tahun di Batam Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap BPJS, Ombudsman Kepri Turun Tangan

AKURAT BANTEN - Kisah memilukan datang dari Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, Muhammad Alif Okto Karyanto, meninggal dunia beberapa jam setelah dipulangkan dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah.
Padahal saat itu, Alif tengah membutuhkan penanganan medis mendesak. Ironisnya, ia tidak bisa dirawat karena dinilai tidak memenuhi kriteria BPJS Kesehatan dan keluarga tidak mampu membayar secara mandiri.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Tak Geser Bumdes, Ini Penjelasan Mendes Yandri
Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 15 Juni 2025. Alif datang ke IGD dengan kondisi yang memerlukan pertolongan cepat. Ia sempat mendapatkan observasi dari tim medis rumah sakit selama beberapa jam.
Namun, menurut pihak RSUD, kondisi Alif disebut tidak masuk dalam kategori yang bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Rampung Dibentuk di Seluruh Wilayah, Papua Masih Hadapi Tantangan
“Kami sangat prihatin. Dalam kondisi darurat seperti itu, seharusnya tidak ada alasan administratif yang menghalangi hak pasien untuk dirawat,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, saat memberikan keterangan pada Senin, 16 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa rumah sakit hanya memberikan opsi rawat inap dengan biaya pribadi. Karena orang tua Alif tidak mampu secara finansial, mereka terpaksa membawa sang anak pulang dalam kondisi yang belum stabil.
Sayangnya, nyawa Alif tidak terselamatkan dan ia mengembuskan napas terakhir di rumah beberapa jam kemudian.
Baca Juga: Dua Pengelola Komunitas Gay Surabaya Ditangkap Polisi, Grup Medsos Eksklusif Dibongkar
Tragedi ini sontak menuai reaksi publik. Banyak yang mempertanyakan apakah sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya dalam kondisi darurat, masih menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Lagat pun menegaskan bahwa dalam situasi darurat, penanganan medis harus diberikan segera tanpa melihat status keanggotaan BPJS atau kemampuan finansial keluarga.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Pengelola Pasar Menuju Pasar Bersih dan Sehat
“Sesuai Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, semua pasien dalam kondisi gawat darurat berhak mendapatkan penanganan cepat. Tidak boleh ada yang dipulangkan hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa paramedis dan pihak rumah sakit seharusnya bisa menggunakan pertimbangan profesional serta mencatat kondisi pasien secara rinci untuk dilaporkan ke pihak BPJS.
Dengan begitu, penanganan tetap bisa dilakukan sembari mengurus keabsahan administratif.
Baca Juga: Diduga Lakukan Asusila terhadap Anak, Satu Oknum Pegawai Waralaba di Diamankan Polisi
Sebagai langkah konkret, Ombudsman Kepri telah meminta Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Batam untuk melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur pelayanan darurat di RSUD Embung Fatimah. Evaluasi ini penting agar tidak ada lagi nyawa yang terabaikan karena kendala teknis.
Baca Juga: Kembali Waspada! Lonjakan Kasus COVID-19 Ancam Jemaah Haji, Kemenkes Dorong Protokol Kesehatan Ketat
Lagat berharap kasus Alif menjadi tamparan keras bagi seluruh penyelenggara layanan kesehatan di Kepulauan Riau, khususnya dalam memperlakukan pasien dari kalangan kurang mampu.
Ia menekankan pentingnya empati, transparansi, serta penegakan regulasi dalam setiap keputusan medis—agar rumah sakit tidak hanya menjadi tempat pelayanan kesehatan, tapi juga ruang yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”








