Pemkab Lebak Melalui Dinas Perkim Bakal Bangun 50 RTLH pada Tahun 2025

AKURAT BANTEN, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) setempat akan melanjutkan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di tahun 2025 ini.
Pemkab Lebak telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih guna merehabilitasi 50 unit rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala DPKPP Lebak Lingga Sagara mengatakan, pada tahun 2025 ini sebanyak 50 RTLH akan segera diperbaiki, untuk merealisasikan puluhan pembangunan rumah warga tidak mampu tersebut, Pemkab Lebak telah menganggarkan dari APBD 2025.
Baca Juga: Curi Tas Penjaga Warung demi Beli Sabu, FN Tertangkap Polisi dengan Sisa Uang Rp19 Ribu
Diungkapan Lingga, pembangunan RTLH di Lebak, kerap dilakukan secara berkesinambungan dan bertahap setiap tahunnya. Namun demikian, jumlah rumah tidak layak huni di Lebak yang mencapai 40 ribu unit, diharapkan berkurang.
“Penanganan RTLH itu perlu, walaupun dengan keterbatasan anggaran,” ujar Lingga, kepada Akurat Banten di ruang kerjanya, Senin (23/6).
"Untuk tahun ini ada sekitar 50 unit yang akan diperbaiki, jika tidak ada halangan,mudah-mudahan dipertengahan tahun akan segera dimulai pelaksanaannya,” paparnya.
Baca Juga: Motor Jamaah Raib saat Salat, Pencuri Babak Belur Dihakimi Massa di Jakarta Barat
Lingga menyampaikan, setiap unit akan mendapat alokasi bantuan sebesar Rp20 juta. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp 15 juta.
Pengentasan RTLH kata Lingga, membutuhkan peran serta dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak swasta. Dia yakin, perusahaan yang ada di Lebak dan Banten mau berkontribusi untuk ikut membangun rumah masyarakat kurang mampu di Lebak.
“Pemerintah akan terus berupaya bekerja keras menuntaskan pembangunan RTLH. Tentu kami, tidak ingin ada warga yang tidur di rumah yang nyaris ambruk dan kotor,” ungkap Lingga.
Baca Juga: Iran Ancam Tutup Selat Hormuz: Dunia di Ambang Krisis Energi Baru?
"Kendati anggaran terbatas. Namun program bedah rumah bagi RTLH setiap tahunnya selalu dianggarkan, walaupun tahun 2025 ini jumlahnya menurun di lebak, saat ini mencapai sekitar 40 ribuan unit. Kita akan terus berupaya menangani RTLH sehingga diharapkan mereka dapat menempati rumah layak huni,” tuturnya.
Adapun klasifikasi rumah warga yang masuk kategori tidak layak huni diantaranya atap rumah yang sering bocor saat hujan, dinding rumah yang terbuat dari bilik bambu atau bangunan bata yang belum diplester, lantai rumah masih tanah dan tidak memiliki MCK.
“Selain itu tanahnya harus milik sendiri dibuktikan dengan sertifikat, serta keterangan dari desa bahwa tanah tidak bermasalah, lalu siap swadaya,” jelas Kadis DPKPP.
Bagi RTLH yang pernah mendapatkan program bantuan serupa, tidak diperbolehkan untuk mendapat bantuan kembali.
“Lantaran itu kita harus teliti melakukan survai penerima RTLH. Karena penerima tahun sebelumnya otomatis tidak boleh dapat lagi,” ucapnya. (Adv)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










