Kerusakan Moral Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo, Ombudsman Desak Segera Usut Memo Titipan SPMB

AKURAT BANTEN - Intervensi Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo yang menitipkan calon murid ke sebuah SMA negeri, dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten memicu kontroversi luas, usai beredarnya memo bertanda tangannya.
Pada memo yang mencantumkan kop surat dan stempel basah DPRD Banten itu kini jadi sorotan publik, bukan hanya karena isinya yang menitipkan siswa, tetapi juga karena menyertakan simbol resmi lembaga negara yang seharusnya dijaga kesakralannya.
Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menilai tindakan tersebut melanggar prinsip dasar integritas dan merusak semangat meritokrasi dalam dunia pendidikan.
“PPDB adalah titik awal anak-anak kita belajar tentang kejujuran dan keadilan. Kalau dari awal sudah ada titipan, bagaimana kita menanamkan nilai-nilai itu?” kata Fadli, Jumat (27/6/2025).
Lebih lanjut, ia menyayangkan bahwa intervensi itu datang dari seorang pejabat publik yang semestinya menjadi contoh.
“Yang menyedihkan, ini datang dari wakil rakyat, dari lembaga yang seharusnya menjaga moralitas publik. Titip-menitip seperti ini jelas tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Yang membuat publik semakin geram adalah keberadaan stempel basah resmi DPRD Banten dalam memo tersebut, serta jarum nama dari PKS.
Keberadaan atribut resmi lembaga legislatif untuk urusan personal membuka ruang tanya besar soal pengawasan internal dan tanggung jawab etis dari Sekretariat DPRD (Setwan).
“Kami akan mendalami bagaimana mekanisme penggunaan stempel resmi DPRD bisa sampai keluar dalam memo itu. Ini bukan sekadar surat pribadi,” jelas Fadli.
Menurut Ombudsman, persoalan ini bukan hanya soal pendidikan, tapi juga menyentuh aspek tata kelola kelembagaan dan penyalahgunaan simbol kekuasaan.
Di balik kasus ini, muncul kekhawatiran tentang tekanan psikologis yang dirasakan oleh panitia PPDB di sekolah.
Memo dengan embel-embel pejabat tinggi dan simbol negara bisa menciptakan tekanan moral untuk memenuhi permintaan, meski bertentangan dengan aturan.
“Kasihan panitia seleksi. Mereka bisa merasa terintimidasi secara halus. Ini tidak adil bagi anak-anak lain yang ikut mendaftar dengan proses normal,” kata Fadli.
Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua DPW PKS Banten Gembong R Sumedi membenarkan bahwa memo itu memang dibuat oleh Budi Prajogo, merupakan tindakan inisiatif pribadi.
Gembong juga mengaku menyesalkan penggunaan atribut resmi DPRD dalam surat tersebut.
“Kami tidak membenarkan penggunaan stempel lembaga dalam urusan seperti ini, sekalipun niatnya membantu konstituen,” ujarnya.
Pernyataan ini justru memunculkan perdebatan publik: sampai di mana batas seorang wakil rakyat dapat bertindak atas nama pelayanan konstituen tanpa melampaui garis etika dan hukum?
Hingga berita ini ditulis, Budi Prajogo belum memberikan tanggapan resmi. Awak media juga belum mendapat jawaban dari pihak Sekretariat DPRD Banten soal mekanisme pengeluaran atribut resmi lembaga.
Publik kini menanti langkah nyata dari Badan Kehormatan DPRD dan Ombudsman. Kasus ini dinilai bisa menjadi ujian serius bagi lembaga legislatif dalam menjaga wibawa, etika, dan kepercayaan rakyat.
Diberitakan sebelumnya, memo Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo, lengkap dengan stempel basah lembaga dan identitas partai politik.
Memo tersebut berisi permintaan 'titipan' siswa SPMB 2025-2026 di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon. Dengan tertulis jelas kalimat 'Mohon dibantu dan ditindaklanjuti'.
Pengamat pun menganggap adanya upaya menitipkan siswa dangan cara tersebut dianggap ada unsur korupsi di baliknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









