Banten

SEKALI LAGI MAAF PESERTA BPJS! Ini daftar 21 Penyakit TAK DITANGGUNG per Juli 2025: Jangan Sampai Kaget Saat Berobat Gratis!

Saeful Anwar | 1 Juli 2025, 14:05 WIB
SEKALI LAGI MAAF PESERTA BPJS! Ini daftar 21 Penyakit TAK DITANGGUNG per Juli 2025: Jangan Sampai Kaget Saat Berobat Gratis!

AKURAT BANTEN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi tulang punggung bagi jutaan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses layanan kesehatan. Ini daftar 21 penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2025, jangan sampai kaget saat berobat gratis.

Dengan iuran bulanan yang terjangkau, masyarakat bisa berobat tanpa perlu khawatir biaya besar.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit atau kondisi kesehatan bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Mulai Juli 2025 ini, ada beberapa jenis penyakit dan layanan yang secara spesifik tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: HEBOH! 7,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Dinonaktifkan: Ini Penyebab, Solusi Reaktivasi, dan Dampaknya!

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Bagi Anda para peserta, memahami daftar ini menjadi krusial agar tidak salah paham atau kaget di kemudian hari.

Sebagai asuransi kesehatan pada umumnya, BPJS Kesehatan memang memiliki batasan, terutama untuk layanan yang bukan termasuk kategori kesehatan dasar atau pengobatan yang sifatnya non-medis.

Misalnya saja, prosedur yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika.

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU Cek Rekening! Ini Jadwal Pencairan BSU Rp600 Ribu

Daftar Lengkap 21 Penyakit/Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2025:

Berikut adalah rincian 21 kondisi atau layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang perlu Anda ketahui:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa: BPJS tidak menanggung kondisi yang ditetapkan sebagai wabah atau KLB.
  2. Perawatan terkait kecantikan dan estetika: Contohnya operasi plastik, perawatan kulit, atau prosedur non-medis lainnya yang bertujuan untuk memperindah penampilan.
  3. Perataan gigi (behel): Prosedur ortodonti untuk estetika tidak termasuk dalam tanggungan.
  4. Penyakit akibat tindak pidana: Cedera atau kondisi medis yang muncul akibat penganiayaan, kekerasan seksual, atau tindak kriminal lainnya.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri: Kondisi ini tidak dijamin.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat: Termasuk rehabilitasi atau pengobatan yang terkait dengan penyalahgunaan zat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas: Prosedur medis untuk mengatasi masalah kesuburan tidak ditanggung.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah: Misalnya cedera akibat tawuran atau kerusuhan.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen: Metode yang belum terbukti efektif secara medis.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif: Tergantung pada penilaian teknologi kesehatan yang berlaku.
  12. Alat kontrasepsi: Biaya alat kontrasepsi (seperti pil KB, IUD, implan) tidak ditanggung.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga: Seperti pembalut, popok, atau alat bantu sehari-hari yang bukan bagian dari perawatan medis.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan: Contohnya rujukan atas permintaan sendiri atau pelayanan lain yang melanggar aturan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan: Kecuali dalam situasi darurat medis yang memerlukan penanganan segera.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja: Jika sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib: Hingga nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri: Karena mereka memiliki sistem jaminan kesehatan tersendiri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial: Program yang bersifat donasi atau sukarela.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain: Agar tidak terjadi double cover.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Baca Juga: Mega Koruptor Rp300 Triliun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Terciduk Dapat Bantuan Iuran BPJS

Memahami batasan ini akan membantu Anda merencanakan kebutuhan kesehatan dengan lebih baik. Pastikan selalu mengecek jenis layanan atau pengobatan yang Anda perlukan dengan fasilitas kesehatan atau BPJS Kesehatan secara langsung untuk informasi yang paling akurat.

Apakah Anda sudah tahu semua poin ini? Bagikan informasi penting ini kepada keluarga dan teman agar tidak ada lagi kebingungan saat berobat (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman