Sindikat Sertifikat Tanah Palsu di Siak Terbongkar, Polisi Amankan Ratusan Dokumen Bodong

AKURAT BANTEN - Sebuah sindikat pemalsuan sertifikat tanah berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Riau.
Tiga orang pelaku yang terlibat dalam jaringan ini ditangkap polisi setelah diketahui memproduksi dan mengedarkan puluhan sertifikat tanah palsu ke berbagai desa di wilayah Kabupaten Siak.
Baca Juga: Pengemudi Ugal-Ugalan Tewaskan Pemuda Saat Dorong Motor di Kebayoran Baru
Penangkapan berawal dari tersangka utama berinisial SA yang diamankan saat sedang berada di rumahnya. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah dokumen mencurigakan yang kemudian membuka jalan ke penangkapan dua pelaku lainnya, OA dan FH, yang salah satunya adalah seorang perempuan.
Ketiga pelaku ini diketahui memiliki peran yang saling melengkapi. SA berperan sebagai pencetak sekaligus penghubung dengan para korban, sementara OA dan FH turut membantu dalam proses administrasi dan penggandaan dokumen.
Modus mereka tergolong rapi—mengaku sebagai jasa pengurusan sertifikat tanah dengan iming-iming proses cepat dan tanpa ribet.
Baca Juga: Tangisan Anak Harus Diganti Tawa, Komitmen Nyata Polisi Hadirkan Indonesia Ramah Anak
Kepada penyidik, SA mengaku telah membuat dan menyebarkan sedikitnya 50 sertifikat tanah palsu yang ia tawarkan kepada warga dengan harga bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga Rp12 juta per dokumen. Korban kebanyakan adalah warga yang ingin mengurus atau memecah sertifikat tanah dengan cara instan.
“Para pelaku memanfaatkan celah ketidaktahuan masyarakat soal prosedur resmi. Mereka menjanjikan layanan cepat, padahal sertifikat yang diberikan palsu dan tidak terdaftar di lembaga resmi,” ujar Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra.
Baca Juga: Satpam Terlilit Judi Daring, Nekat Rampas Motor Ojol Disabilitas di Ciamis
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan barang bukti, polisi menemukan total 166 sertifikat palsu yang tersimpan dalam format digital di komputer milik SA.
Selain itu, ditemukan juga sejumlah dokumen pendukung lain, termasuk stempel dan kertas khusus yang menyerupai dokumen pertanahan asli.
Baca Juga: Prabowo Resmi Umumkan Tema HUT ke-80 RI, Tekankan Persatuan dan Kesejahteraan Rakyat
Kerugian yang dialami korban pun bervariasi. Ada yang kehilangan uang Rp8 juta, ada juga yang sampai Rp12 juta untuk satu sertifikat bodong.
Yang membuat kasus ini cukup mencengangkan adalah fakta bahwa sertifikat-sertifikat palsu tersebut hampir menyerupai aslinya, sehingga korban baru menyadari setelah proses pengecekan ke BPN atau saat akan menjual tanah.
Baca Juga: Ledakan Gas Gegerkan Rumah Makan di Cikarang, 6 Orang Terpanggang Api
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan kemungkinan pelaku bekerja sama dengan oknum tertentu.
Sementara ketiga tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen resmi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kapolres Siak mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jasa pembuatan sertifikat tanah yang tidak melalui jalur resmi.
“Jangan tergiur proses cepat. Semua urusan sertifikat tanah harus melalui Badan Pertanahan Nasional dan tidak bisa melalui jalur pintas,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







