Banten

Polres Metro Bekasi Ungkap Penipuan Properti Berkedok Iklan Murah di Facebook: 77 Orang Jadi Korban, Kerugian Ditaksir Rp4,1 Miliar

Syahganda Nainggolan | 28 Juli 2025, 10:14 WIB
Polres Metro Bekasi Ungkap Penipuan Properti Berkedok Iklan Murah di Facebook: 77 Orang Jadi Korban, Kerugian Ditaksir Rp4,1 Miliar

AKURAT BANTEN - Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli properti yang merugikan 77 orang dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.

Modus penipuan dilakukan dengan cara mengiklankan rumah kontrakan dan tanah dengan harga miring di platform Facebook Marketplace.

Baca Juga: Sudah Lengkap! Polisi Siap Bacakan Hasil Psikologi-Siber Forensik Kematian Arya Daru Hari Ini

“Sebanyak 77 orang (korban), dengan kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan tertulis, Dikutip Senin, 28 Juli 2025.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima 28 laporan polisi dari para korban, di antaranya LP/B/1275/VI/2025 hingga LP/B/1734/VII/2025, serta satu laporan tambahan di Polda Metro Jaya.

Pelaku yang diketahui berinisial UY (54) dan K (48) menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah melalui iklan di Facebook Marketplace.

Adapun letak rumah kontrakan dan tanah tersebut adalah di di wilayah Kampung Pulo Gede, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat.

Baca Juga: Distribusi Beras Rawan Kecurangan, Indef Minta Sistem Pengawasan Real Time

Harga properti yang ditawarkan itu jauh di bawah harga pasar, sehingga banyak korban tertarik untuk membeli.

“Melalui media sosial Facebook Marketplace dengan harga di bawah pasar,” jelas Kapolres.

Oleh polisi, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 65 KUHPidana tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Lebih lanjut, polisi masih melakukan penyelidikan guna mendalami kemungkinan adanya korban tambahan maupun keterlibatan pihak lain.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.