Ketua RT dan RW di Tangerang Ditangkap Usai Diduga Memeras Pemborong Proyek SMP Negeri

AKURAT BANTEN - Dua orang perangkat lingkungan di Kota Tangerang harus berurusan dengan hukum setelah diduga memeras pemborong proyek pembangunan sebuah SMP negeri. Keduanya berinisial HS (51) yang menjabat sebagai Ketua RW, dan S (35) sebagai Ketua RT.
Kasus ini bermula ketika pihak pemborong berinisiatif menemui ketua lingkungan setempat. Tujuannya sederhana, hanya untuk melakukan koordinasi sekaligus menghormati perangkat lingkungan di sekitar lokasi proyek.
Baca Juga: Satu Suara untuk Merdeka! Begini Contoh Woro-Woro Lomba Agustusan yang Bikin Semangat Membara
Namun, pertemuan yang awalnya diharapkan berjalan baik justru berujung pada permintaan uang. Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, kedua tersangka meminta uang hingga puluhan juta rupiah.
“Saat itu korban menemui para pelaku yang sudah kami tetapkan tersangka. Kemudian, ketika bertemu korban dimintai uang sebesar Rp 35 juta,” ungkap Andi dalam keterangan resmi, Sabtu (2/8).
Baca Juga: Pria Lansia Tewas Dihantam Dongkrak, Polisi Tangkap Bajing Loncat di Cilincing
Permintaan itu disebut sebagai “biaya koordinasi” sekaligus kompensasi bagi warga sekitar. Alasannya, karena proyek tersebut nantinya akan membawa banyak material bangunan yang melintas dan beraktivitas di kawasan tersebut.
Korban sebenarnya menolak permintaan yang dianggap memberatkan tersebut. Ia hanya sanggup memenuhi sebagian dari jumlah yang diminta, yaitu sebesar Rp 15 juta.
Baca Juga: Imbas Anjloknya KA Argo Bromo, 20 Kereta Lintas Selatan Tujuan Jakarta Dibatalkan
Namun, di tengah proses negosiasi, korban akhirnya memberikan uang tunai sebesar Rp 30 juta kepada kedua pelaku. Meski demikian, ia tidak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Kota Tangerang.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, HS dan S akhirnya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat peran RT dan RW seharusnya menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah, bukan justru memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Bisnis Bertema Kemerdekaan, Peluang Emas Raih Cuan di Bulan Agustus
Polisi menegaskan akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Kedua tersangka terancam pasal terkait tindak pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang bisa berujung hukuman penjara.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










