Teror Bom di Dalam Pesawat Lion Air, Ratusan Penumpang Histeris Berhamburan di Bandara Soetta

AKURAT BANTEN - Ratusan penumpang pesawat Lion Air JT 308 rute Jakarta - Kualanamu dibuat panik oleh penumpang berinisial H (41) yang mengaku membawa bom ketika hendak lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Sabtu (2/8/2025).
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyebutkan, insiden tersebut bermula saat pesawat berada dalam proses Taxiway menuju landasan untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soetta sekitar pukul 18.35 WIB.
Kemudian petugas Lion Air menerima laporan dari awak kabin mengenai adanya ancaman dari salah satu penumpang yang menyebut membawa bom. Menindaklanjuti informasi tersebut, pilot membatalkan penerbangan dan kembali ke apron.
Baca Juga: Kondisi 7 Nelayan Setelah Mengambang 24 Jam Lebih di Laut Pulau Tinjil Pandeglang
Pada situasi tersebut, selanjutnya seluruh penumpang pesawat dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A Bandara Soetta.
"Untuk terduga pelaku H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC, untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dari Otoritas Bandara," ujar Ronald Sipayung dalam keterangannya di Tangerang pada Minggu (3/8) malam.
Menurut Ronald, akibat kejadian tersebut penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam dan harus mengganti pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW.
Baca Juga: Kondisi 7 Nelayan Setelah Mengambang 24 Jam Lebih di Laut Pulau Tinjil Pandeglang
"Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB," terang Ronald.
Ronald menegaskan, hingga malam ini, pemeriksaan intensive terhadap H masih berlangsung di Polresta Bandara Soetta, oleh penyidik gabungan PPNS Kementerian Perhubungan dan Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, candaan mengenai bom di dalam pesawat tergolong tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, dan dapat diperberat hingga 8 tahun apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
Baca Juga: Sinergi B8 Center Bersama Divisi Humas Polri Dalam Menjaga Stabilitas Nasional
Ronald kembali menegaskan bahwa jajaran Direktorat Keamanan Penerbangan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) guna mengantisipasi potensi ancaman.
"Dan memastikan keamanan penerbangan di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta tetap terjaga," pungkas alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana






