Banten

Teror Bom di Dalam Pesawat Lion Air, Ratusan Penumpang Histeris Berhamburan di Bandara Soetta

Noudhy Valdryno | 3 Agustus 2025, 21:53 WIB
Teror Bom di Dalam Pesawat Lion Air, Ratusan Penumpang Histeris Berhamburan di Bandara Soetta

 

AKURAT BANTEN - Ratusan penumpang pesawat Lion Air JT 308 rute Jakarta - Kualanamu dibuat panik oleh penumpang berinisial H (41) yang mengaku membawa bom ketika hendak lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Sabtu (2/8/2025).

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyebutkan, insiden tersebut bermula saat pesawat berada dalam proses Taxiway menuju landasan untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soetta sekitar pukul 18.35 WIB. 

Kemudian petugas Lion Air menerima laporan dari awak kabin mengenai adanya ancaman dari salah satu penumpang yang menyebut membawa bom. Menindaklanjuti informasi tersebut, pilot membatalkan penerbangan dan kembali ke apron.

Baca Juga: Kondisi 7 Nelayan Setelah Mengambang 24 Jam Lebih di Laut Pulau Tinjil Pandeglang 

Pada situasi tersebut, selanjutnya seluruh penumpang pesawat dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A Bandara Soetta.

"Untuk terduga pelaku H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC, untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dari Otoritas Bandara," ujar Ronald Sipayung dalam keterangannya di Tangerang pada Minggu (3/8) malam.

Menurut Ronald, akibat kejadian tersebut penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam dan harus mengganti pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW. 

 Baca Juga: Kondisi 7 Nelayan Setelah Mengambang 24 Jam Lebih di Laut Pulau Tinjil Pandeglang

"Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB," terang Ronald.

Ronald menegaskan, hingga malam ini, pemeriksaan intensive terhadap H masih berlangsung di Polresta Bandara Soetta, oleh penyidik gabungan PPNS Kementerian Perhubungan dan Polresta Bandara Soekarno Hatta. 

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, candaan mengenai bom di dalam pesawat tergolong tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, dan dapat diperberat hingga 8 tahun apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

 Baca Juga: Sinergi B8 Center Bersama Divisi Humas Polri Dalam Menjaga Stabilitas Nasional

Ronald kembali menegaskan bahwa jajaran Direktorat Keamanan Penerbangan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) guna mengantisipasi potensi ancaman.

"Dan memastikan keamanan penerbangan di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta tetap terjaga," pungkas alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.