Rombongan Jamaah Umrah di Bandara Soetta Jadi Modus Pelaku TPPO Selundupkan 127 Pekerja Migran Ilegal

AKURAT BANTEN - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menggagalkan keberangkatan 127 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural, yang akan dipekerjakan ke luar negeri pada triwulan pertama 2025.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, pada kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu pihaknya berhasil menangkap sebanyak tujuh orang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masing-masing tersangka pria inisial MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52), dan perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19)," kata Ronald didampingi wakilnya AKBP Joko Sulistiono dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Kamis (6/3/2025).
Selain menangkap para tersangka, pihaknya juga mengamankan berbagai barang bukti. Seperti paspor, boarding pass pesawat, visa, dokumen izin cuti, Kartu Siskopatuh bertuliskan Kementerian Agama dan lain-lain.
"Memberangkatkan CPMI non-prosedural dengan jamaah umroh, seolah olah CPMI tersebut merupakan jamaah umroh serta menggunakan pakaian seolah olah jamaah Umroh. Menggunakan dokumen izin cuti yang diduga palsu," ungkap Kapolres Alumnus Akpol tahun 2002 itu.
Baca Juga: Hendak Bikin Laporan Terkait Dana PIP, Siswa Alumni Diintimidasi Polisi di Tangerang
Dari kasus yang kerap terjadi tersebut, Ronald mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal tersebut salah satu cara menghindari sebagai korban TPPO.
"Bila masyarakat melihat dan mengetahui atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat ,untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," imbau Ronald didampingi Ketua BP2MI Banten dan Kepala Imigrasi Bandara Soetta.
Diimingi Gaji Besar Sebagai ART
Menurut Ronald, modus yang digunakan oleh para tersangka dalam melancarkan aksinya yaitu menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) kepada CPMI non-prosedural, dengan iming-iming gaji sebesar Rp 16 juta sampai dengan Rp 30 juta per bulan.
Sementara, Kasat Reskrim Bandara Soetta Kompol Yandri Mono mengungkapkan, adanya kasus dugaan TPPO itu berkat informasi masyarakat pada Kamis (6/2/2025), terkait adanya empat CPMI non-prosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Athena untuk bekerja.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi, Ini Rekam Jejak PT Ella Pratama Perkasa di Proyek Sampah Pemkot Tangsel
"Berbekal informasi tersebut selanjutnya Sat Reskrim berhasil mengamankan ke empat CPMI non-prosedural tersebut di Terminal 2 Bandara Soetta," kata Yandri.
Kemudian pada Senin (10/2/2025), Sat Reskrim mendapatkan informasi adanya keberangkatan 1 CPMI ke Arab Saudi secara nonprosedural di area keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta dengan modus sebagai jamaah umroh.
"Pada Sabtu 22 Februari 2025 Satreskrim Polresta Bandara Soetta mendapati adanya 2 orang CPMI non-prosedural yang akan berangkat ke Qatar untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga," terang Yandri.
Baca Juga: PDAM Tangerang Tegas: Tunggakan 3 Bulan, Putus Total! Warga Resah di Bulan Ramadhan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









