Skenario Peneror Bom di Pesawat Lion Air Berkedok Gangguan Jiwa, Ini Penjelasan Polisi

AKURAT BANTEN - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan seorang penumpang pesawat Lion Air berinisial H (42) sebagai tersangka atas kasus ancaman bom di dalam pesawat dengan rute Jakarta - Kualanamu.
Pria asal Pematang Siantar tersebut disangkakan melanggar Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik gabungan dari Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, terhadap penumpang berinisial H kami tetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 437 Undang-Undang Penerbangan karena mengeluarkan ancaman yang membahayakan keselamatan penerbangan," tegas Ronald dalam keterangannya kepada media, Minggu (3/8/2025).
Ronald menyebut, penyidikan dilakukan menyeluruh dengan memeriksa delapan orang saksi, menyita rekaman CCTV, video yang beredar luas di masyarakat, serta barang bukti pribadi tersangka.
Salah satu bukti kunci adalah rekaman suara tersangka yang menyebut adanya bom sebanyak tiga kali dalam percakapannya di pesawat.
"Pernyataan itu menimbulkan keresahan dan menyebabkan gangguan penerbangan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bagasi milik tersangka, hanya ditemukan pakaian, tidak ada benda berbahaya atau ilegal," jelasnya.
Penyidik juga telah melakukan tes urine dan pemeriksaan alkohol terhadap H, dengan hasil negatif. Tersangka diketahui menempuh perjalanan panjang sejak pagi dari Merauke menuju Medan, dengan transit di Makassar dan Jakarta.
"Sejak dari Merauke, yang bersangkutan sudah gelisah soal bagasinya. Saat transit di Jakarta, ia menanyakan kembali kepada kru. Diduga karena tidak puas dengan jawaban kru, tersangka melontarkan kalimat ancaman yang memicu kegaduhan," tambahnya.
Baca Juga: Profesionalisme Dalam Proyek Jembatan Plawad 2 Kota Tangerang Diragukan
Ronald juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami kondisi psikologis tersangka karena selama pemeriksaan ada sejumlah respons yang tidak konsisten.
"Kami sudah mengundang orang tua tersangka dari Medan, dan mereka telah memberikan beberapa informasi penting. Saat ini, kami juga akan melibatkan tim ahli dari RS Polri untuk memeriksa aspek kejiwaan tersangka," ujarnya.
Meski ada indikasi gangguan kejiwaan, Ronald menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
"Proses penyidikan tetap dilanjutkan. Bukti permulaan sudah cukup kuat dan penyidikan berjalan sebagaimana mestinya. Hingga kini tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan teroris, dan tidak ada korban luka akibat peristiwa ini," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan







