Mulai 17 Agustus 2025, Uang Keluar Masuk Akan Terhubung NIK dan Terpantau Pajak, Apa Manfaat Bagi Rakyat?

AKURAT BANTEN - Pemerintan akan mengeluarkan kebijakan baru melalui Bank Indonesia, kebijakan ini akan dimulai dan diuji coba pada 17 Agustus 2025.
Kebijakan ini berhubungan dengan pengeluaran tansaksi uang di bank yang akan terhubung dengan NIK.
Sistem baru ini bernama Payment ID, yang akan diuji pada 17 Agustus 2025 mndatang.
Payment ID ini akan terintegrasi dengan nomor induk kependudukan atau NIK dan diklaim mampu mendeteksi transaksi keuangan hingga penipuan digital.
Baca Juga: Resmi Gugat Cerai Sang Suami, Inilah Profil dan Biodata Dahlia Poland, Umur, Karier, Sosial Media
Payment ID adalah identifikasi unik berupa gabungan huruf dan angka yang dibuat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Tidak hanya itu, sistem ini akan menjadi bagian dari blueprint sistem pembayaran Indonesia atau PSPI 2030.
Berdasarkan pernyataan Bank Indonesia, Payment ID berfungsi untuk mengoptimalkan data yang bersifat granular serta menyediakan akses terintegrasi terhadap seluruh aktivitas transaksi keuangan seseorang.
Dudi Dermawan, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menyatakan bahwa Payment ID memiliki kapabilitas tinggi dalam memetakan profil keuangan masyarakat.
Baca Juga: eFishery Geger! Seret Nama Gibran dan 2 Petinggi Lainnya Masuk Jeruji Besi Akibat Penggelapan Dana
Mulai dari sumber pendapatan, riwayat pinjaman, investasi hingga transaksi judi online dan pinjaman online.
Hanya itu, payment ID juga akan bermanfaat untuk deteksi penipuan dan membantu bank atau lembaga keuangan menilai kondisi keuangan calon nasabah.
Meski demikian, Rudi menekankan penggunaannya tetap akan berdasarkan
persetujuan nasabah dan mengikuti UU perlindungan data pribadi. Ketika bank atau lembaga keuangan ingin mengetahui profil keuangan seseorang, seseorang itu akan mendapatkan notifikasi apakah ia setuju data transaksinya dibagikan di Payment ID.
Baca Juga: Gerak Cepat Dengan Aparat Penegak Hukum, Manager PLN ULP Malingping Aktif Berkoordinasi
Selain itu, BI juga menjamin penggunaan Payment ID tak bisa sembarangan dan disebarkan begitu saja ke pihak lain.
Payment ID turut disinkronkan dengan data capel sehingga jika seseorang meninggal dunia, maka ID tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









