Banten

Mulai 17 Agustus 2025, Uang Keluar Masuk Akan Terhubung NIK dan Terpantau Pajak, Apa Manfaat Bagi Rakyat?

Cooky T. Adhikara | 5 Agustus 2025, 20:11 WIB
Mulai 17 Agustus 2025, Uang Keluar Masuk Akan Terhubung NIK dan Terpantau Pajak, Apa Manfaat Bagi Rakyat?

AKURAT BANTEN - Pemerintan akan mengeluarkan kebijakan baru melalui Bank Indonesia, kebijakan ini akan dimulai dan diuji coba pada 17 Agustus 2025.

Kebijakan ini berhubungan dengan pengeluaran tansaksi uang di bank yang akan terhubung dengan NIK.

Sistem baru ini bernama Payment ID, yang akan diuji pada 17 Agustus 2025 mndatang.

Payment ID ini akan terintegrasi dengan nomor induk kependudukan atau NIK dan diklaim mampu mendeteksi transaksi keuangan hingga penipuan digital.

Baca Juga: Resmi Gugat Cerai Sang Suami, Inilah Profil dan Biodata Dahlia Poland, Umur, Karier, Sosial Media

Payment ID adalah identifikasi unik berupa gabungan huruf dan angka yang dibuat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Tidak hanya itu, sistem ini akan menjadi bagian dari blueprint sistem pembayaran Indonesia atau PSPI 2030.

Berdasarkan pernyataan Bank Indonesia, Payment ID berfungsi untuk mengoptimalkan data yang bersifat granular serta menyediakan akses terintegrasi terhadap seluruh aktivitas transaksi keuangan seseorang.

Dudi Dermawan, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menyatakan bahwa Payment ID memiliki kapabilitas tinggi dalam memetakan profil keuangan masyarakat.

Baca Juga: eFishery Geger! Seret Nama Gibran dan 2 Petinggi Lainnya Masuk Jeruji Besi Akibat Penggelapan Dana

Mulai dari sumber pendapatan, riwayat pinjaman, investasi hingga transaksi judi online dan pinjaman online.

Hanya itu, payment ID juga akan bermanfaat untuk deteksi penipuan dan membantu bank atau lembaga keuangan menilai kondisi keuangan calon nasabah.

Meski demikian, Rudi menekankan penggunaannya tetap akan berdasarkan

persetujuan nasabah dan mengikuti UU perlindungan data pribadi. Ketika bank atau lembaga keuangan ingin mengetahui profil keuangan seseorang, seseorang itu akan mendapatkan notifikasi apakah ia setuju data transaksinya dibagikan di Payment ID.

Baca Juga: Gerak Cepat Dengan Aparat Penegak Hukum, Manager PLN ULP Malingping Aktif Berkoordinasi

Selain itu, BI juga menjamin penggunaan Payment ID tak bisa sembarangan dan disebarkan begitu saja ke pihak lain.

Payment ID turut disinkronkan dengan data capel sehingga jika seseorang meninggal dunia, maka ID tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.