Banten

DPR RI Kritik Kebijakan Kementerian ESDM tentang Penjualan Gas LPG 3 Kg, Perlu Sosialisasi yang Memadai

Aldi Gultom | 5 Februari 2025, 10:30 WIB
DPR RI Kritik Kebijakan Kementerian ESDM tentang Penjualan Gas LPG 3 Kg, Perlu Sosialisasi yang Memadai

AKURAT BANTEN - Komisi XII DPR RI secara tegas mengkritik kebijakan Kementerian ESDM yang melarang penjualan gas LPG 3 kg oleh pengecer.

Kebijakan mendadak ini dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan memicu panic buying.

Lonjakan permintaan ini menimbulkan kesan kelangkaan gas LPG 3 kg di pasaran, yang akhirnya menimbulkan keresahan dan protes dari berbagai pihak.

Baca Juga: Kelangkaan Gas 3 Kg di Tangerang: Warga Protes dan Adu Mulut dengan Sopir Truk

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil tanpa melalui kajian yang matang dan sosialisasi yang memadai.

Kebijakan baru ini dinilai sangat mendadak tanpa melakukan kajian di lapangan dan tidak melalui sosialisasi yang memadai dan uji coba. 

Akibat kebijakan ini, masyarakat kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg karena keterbatasan kapasitas pangkalan resmi.

Baca Juga: Cek di Sini! Daftar Lengkap Alamat Pangkalan Gas 3 Kg Resmi di Kota Tangerang

Hal ini memicu kelangkaan dan antrean panjang di sejumlah daerah, tak jarang juga terjadi kekacauan. 

DPR RI menilai bahwa kebijakan ini diambil tanpa melibatkan DPR dalam proses pengambilan keputusan.

Komisi XII DPR RI berencana memanggil Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk membahas solusi atas masalah ini.

Baca Juga: Aturan Pembelian Gas LPG 3 Kg Dilonggarkan Presiden, Pengecer Boleh Jual Kembali

Sugeng juga menekankan pentingnya melibatkan DPR RI dalam perumusan kebijakan yang berdampak luas pada masyarakat.

Beliau juga menegaskan apapun yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah rakyat wajib untuk melibatkan wakil rakyat.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.