Banten

Mahfud MD Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Kritik Kebijakan Negara hingga Dugaan Main Mata Perizinan

Andi Syafrani | 3 Desember 2025, 14:03 WIB
Mahfud MD Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Kritik Kebijakan Negara hingga Dugaan Main Mata Perizinan

AKURAT BANTEN - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, kembali menyampaikan pandangan tajamnya terkait rangkaian bencana alam yang melanda sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa pekan terakhir.

Melalui video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Selasa, 2 Desember 2025, Mahfud menilai bahwa kerusakan ekologis yang memicu banjir, tanah longsor, hingga permukiman rusak bukan hanya fenomena alam semata, melainkan buah dari kebijakan yang tidak tepat dan aktivitas manusia yang tak terkendali.

Baca Juga: Thailand Kena Sorotan! Situs Resmi SEA Games 2025 Salah Pasang Bendera untuk Timnas Indonesia

Dalam pemaparannya, Mahfud menegaskan bahwa banyak bencana ekologis di Indonesia berakar dari lemahnya tata kelola lingkungan. Ia menyebut penggundulan hutan, eksploitasi tambang yang tak terkendali, dan pemberian izin yang longgar sebagai faktor yang mempercepat kerusakan lingkungan.

“Saya harus katakan ini kerusakan hutan karena ulah manusia, dan bisa jadi juga kebijakan negara yang kurang cermat sehingga menimbulkan bencana seperti ini,” ujar Mahfud dalam tayangan tersebut.

Ia kemudian menyinggung adanya dugaan praktik kolusi yang melibatkan pejabat dan pihak swasta dalam proses perizinan tambang dan kehutanan.

Menurutnya, pola hubungan semacam itu kerap menjadi pintu masuk kerusakan ekologis yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca Juga: BNPB Catat 753 Korban Meninggal, Bantuan Mengalir dan Jalur Medan–Aceh Mulai Pulih Usai Bencana Sumatera

“Kalau pernah ada dan masih ada, berhentilah main mata, memberi izin yang membahayakan rakyat, terutama hutan dan lahan-lahan tambang,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai bahwa persoalan perizinan yang tidak transparan dan lemahnya pengawasan membuat banyak kawasan rentan terhadap bencana.

Kondisi tersebut, menurutnya, semakin menyulitkan masyarakat di wilayah rawan bencana yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami dampak paling parah.

Baca Juga: Pedagang Gedebage Kian Terdesak, Minta Menkeu Purbaya Beri Jalan Keluar soal Larangan Thrifting

Selain menyoroti kebijakan negara, Mahfud turut mengkritik perlakuan aparat terhadap warga dan pegiat lingkungan yang mencoba mempertahankan ruang hidupnya.

Ia menyoroti kasus Dera dan Monev di Semarang sebagai contoh bagaimana aktivis lingkungan justru berhadapan dengan ancaman kriminalisasi.

“Pejuang-pejuang lingkungan hidup itu tidak boleh dikriminalisasi. Ini yang banyak dikriminalisasi, diteror, lalu dicarikan pasal, kayak orang bernama Dera dan Monev itu, apa salahnya dia,” ucap Mahfud.

Mahfud juga menegaskan pentingnya penerapan aturan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), sebuah mekanisme hukum yang bertujuan melindungi masyarakat dan aktivis agar tidak dilaporkan atau diproses hukum hanya karena melakukan kritik atau pembelaan lingkungan.

Baca Juga: Jebakan Polisi Bongkar Jaringan Eksploitasi Anak di Tanjung Priok

Ia menilai aturan ini harus berlaku secara konsisten jika negara ingin memastikan perlindungan yang nyata terhadap para pembela lingkungan.

Menurutnya, tanpa implementasi Anti-SLAPP yang tegas, aktivis akan terus berada dalam posisi rentan dan masyarakat akan kehilangan suara kritis yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan ruang hidup.

Mahfud mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan lingkungan dibuat secara matang dan bebas dari kepentingan yang merugikan publik. Ia menutup pernyataannya dengan pesan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh lagi berjalan dengan pola lama yang penuh kompromi dan kelemahan pengawasan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC