Aksi Tegas Polda Banten: 28 Lokasi Tambang Disidak, Apa Hasilnya?

AKURAT BANTEN — Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten melancarkan operasi besar-besaran, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di 28 lokasi pertambangan di dua wilayah padat aktivitas tambang, yakni Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang.
Sidak ini bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan langkah strategis aparat untuk memastikan setiap jengkal operasi tambang berjalan sesuai regulasi dan bebas dari praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Fokus Sidak: Memburu Tambang Ilegal dan Pelanggaran Izin
Operasi yang dilakukan selama dua hari pada akhir pekan lalu ini menggandeng langsung Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, menunjukkan kolaborasi serius antara penegak hukum dan regulator.
Kompol Dhoni Erwanto, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, menjelaskan bahwa target utama pemeriksaan adalah:
Tambang yang tidak memiliki izin alias ilegal.
Lokasi tambang yang memiliki izin, namun melenceng atau melebar dari titik koordinat yang ditetapkan (aktivitas di luar zona izin).
Pelanggaran lain, seperti penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Dari total 28 titik yang diperiksa, 15 di antaranya berlokasi di Puloampel dan 13 sisanya berada di Bojonegara.
Wilayah ini memang menjadi fokus karena berdasarkan data, sebagian besar dari 93 perusahaan tambang berizin di Kabupaten Serang terkonsentrasi di sana.
Kabar Baik: Alat Canggih Pastikan Kepatuhan Koordinat
Dalam pemeriksaan kali ini, petugas tidak hanya mengandalkan penglihatan mata telanjang.
Mereka menggunakan teknologi canggih seperti aplikasi Avenza Maps dan Google Earth untuk melakukan verifikasi ketat terhadap titik koordinat pertambangan.
Hasilnya, Kompol Dhoni Erwanto menyampaikan berita positif: “Sampai kemarin pun belum ada yang melenceng. Semuanya berada di titik koordinat yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Ini sekaligus menjadi penegasan bahwa 28 titik pertambangan yang disidak di Bojonegara dan Puloampel semuanya telah mengantongi izin resmi.
Baca Juga: HUT Lebak ke-197, Kadindik Gaungkan Komitmen Pendidikan 'Lebak Ruhay' di Acara Pawai Budaya
Giliran Kabupaten Lain di Banten Siap Diperiksa
Aktivitas penertiban ini tidak berhenti di Serang. Polda Banten menegaskan bahwa sidak ini hanyalah permulaan.
“Kami akan bergiliran. Setelah Bojonegara dan Puloampel, rencananya per kabupaten akan kita cek satu per satu perusahaan-perusahaan tambang di wilayah tersebut,” tegas Dhoni.
Langkah ini diambil untuk memastikan 224 perusahaan yang terdata memiliki izin pertambangan di Provinsi Banten secara menyeluruh mematuhi setiap regulasi dan ketentuan yang berlaku, menjaga integritas sumber daya alam, dan meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan.
Operasi ini mengirimkan sinyal kuat kepada seluruh pelaku usaha pertambangan di Banten bahwa pengawasan ketat harus terus dilakukan, dan tidak ada ruang bagi praktik tambang ilegal atau penyalahgunaan izin (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










