OJK Wajibkan Bank Cantumkan Target Pembiayaan UMKM dalam Rencana Bisnis

Akurat Banten - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh bank untuk memasukkan target pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke dalam rencana bisnis perusahaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa.
Ia menegaskan bahwa peraturan ini bertujuan memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM melalui mekanisme perencanaan yang lebih terstruktur.
“Kami baru saja menerbitkan Peraturan OJK yang secara khusus mengatur peningkatan akses pembiayaan UMKM di sektor perbankan,” ujar Mahendra.
Meskipun Mahendra belum membeberkan nomor dan judul resmi aturan tersebut, ia memastikan bahwa regulasi ini sudah melewati proses konsultasi intensif dan mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR RI, yang membidangi urusan moneter, perencanaan pembangunan nasional, serta sektor jasa keuangan.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Segera Tindak Tegas Praktik Bisnis Ilegal WNA di Bali
Salah satu fokus utama dari aturan ini adalah menghapus stigma bahwa pembiayaan UMKM hanya menjadi kegiatan tambahan atau opsional bagi bank.
Mahendra menegaskan bahwa pembiayaan UMKM kini harus menjadi bagian integral dari strategi bisnis bank.
“Pembiayaan bagi UMKM harus dimasukkan secara utuh dalam rencana bisnis yang wajib diajukan dan mendapat persetujuan dari pengawas. Selanjutnya, pelaksanaan dan keberhasilannya akan diawasi secara ketat,” jelas Mahendra.
Selain itu, setiap bank juga diwajibkan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam mengalokasikan sumber daya manusia, anggaran, serta membentuk unit kerja khusus yang fokus pada pengembangan pembiayaan UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa POJK ini diharapkan rampung dan resmi diterbitkan paling lambat Agustus 2025.
Dian juga memaparkan bahwa rancangan peraturan tersebut telah disosialisasikan secara menyeluruh kepada kementerian dan lembaga terkait, Bank Indonesia, pimpinan lembaga jasa keuangan, serta asosiasi di sektor keuangan.
Baca Juga: Promo JCO Agustus 2025, di Banten Bisa Beli Dimana?
“Rancangan POJK UMKM ini sudah masuk tahap finalisasi dan sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum sebelum akhirnya diundangkan,” ujar Dian.
Data terkini menunjukkan, penyaluran kredit perbankan nasional per Juni 2025 mencapai Rp8,06 kuadriliun, mengalami kenaikan sebesar 7,77 persen secara tahunan.
Namun, pertumbuhan kredit untuk sektor UMKM masih relatif kecil, yaitu 2,18 persen year-on-year, yang menjadi perhatian OJK untuk terus mendorong peningkatan akses pendanaan bagi pelaku UMKM di Indonesia.
Dengan adanya aturan baru ini, OJK berharap perbankan dapat lebih fokus dan terstruktur dalam memberikan dukungan finansial kepada UMKM, sehingga dapat meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







