Banten

OJK Wajibkan Bank Cantumkan Target Pembiayaan UMKM dalam Rencana Bisnis

Moehamad Dheny Permana | 13 Agustus 2025, 19:18 WIB
OJK Wajibkan Bank Cantumkan Target Pembiayaan UMKM dalam Rencana Bisnis

Akurat Banten - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh bank untuk memasukkan target pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke dalam rencana bisnis perusahaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa.

Ia menegaskan bahwa peraturan ini bertujuan memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM melalui mekanisme perencanaan yang lebih terstruktur.

“Kami baru saja menerbitkan Peraturan OJK yang secara khusus mengatur peningkatan akses pembiayaan UMKM di sektor perbankan,” ujar Mahendra.

Meskipun Mahendra belum membeberkan nomor dan judul resmi aturan tersebut, ia memastikan bahwa regulasi ini sudah melewati proses konsultasi intensif dan mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR RI, yang membidangi urusan moneter, perencanaan pembangunan nasional, serta sektor jasa keuangan.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Segera Tindak Tegas Praktik Bisnis Ilegal WNA di Bali

Salah satu fokus utama dari aturan ini adalah menghapus stigma bahwa pembiayaan UMKM hanya menjadi kegiatan tambahan atau opsional bagi bank.

Mahendra menegaskan bahwa pembiayaan UMKM kini harus menjadi bagian integral dari strategi bisnis bank.

“Pembiayaan bagi UMKM harus dimasukkan secara utuh dalam rencana bisnis yang wajib diajukan dan mendapat persetujuan dari pengawas. Selanjutnya, pelaksanaan dan keberhasilannya akan diawasi secara ketat,” jelas Mahendra.

Selain itu, setiap bank juga diwajibkan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam mengalokasikan sumber daya manusia, anggaran, serta membentuk unit kerja khusus yang fokus pada pengembangan pembiayaan UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa POJK ini diharapkan rampung dan resmi diterbitkan paling lambat Agustus 2025.

Dian juga memaparkan bahwa rancangan peraturan tersebut telah disosialisasikan secara menyeluruh kepada kementerian dan lembaga terkait, Bank Indonesia, pimpinan lembaga jasa keuangan, serta asosiasi di sektor keuangan.

Baca Juga: Promo JCO Agustus 2025, di Banten Bisa Beli Dimana?

“Rancangan POJK UMKM ini sudah masuk tahap finalisasi dan sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum sebelum akhirnya diundangkan,” ujar Dian.

Data terkini menunjukkan, penyaluran kredit perbankan nasional per Juni 2025 mencapai Rp8,06 kuadriliun, mengalami kenaikan sebesar 7,77 persen secara tahunan.

Namun, pertumbuhan kredit untuk sektor UMKM masih relatif kecil, yaitu 2,18 persen year-on-year, yang menjadi perhatian OJK untuk terus mendorong peningkatan akses pendanaan bagi pelaku UMKM di Indonesia.

Dengan adanya aturan baru ini, OJK berharap perbankan dapat lebih fokus dan terstruktur dalam memberikan dukungan finansial kepada UMKM, sehingga dapat meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.