Banten

BPK Temukan Pembelian Lahan SHGB Kadaluarsa Rp 39,8 Miliar, Diduga Maladministrasi, Pembelian Lahan RSUD Tigaraksa Akan Dilaporkan ke Ombudsman

Berlian Rahmah Dewanto | 13 Agustus 2025, 22:23 WIB
BPK Temukan Pembelian Lahan SHGB Kadaluarsa Rp 39,8 Miliar, Diduga Maladministrasi, Pembelian Lahan RSUD Tigaraksa Akan Dilaporkan ke Ombudsman


AKURAT BANTEN, TANGERANG - Warga Kabupaten Tangerang bernama Abdul Rohman yang dipanggil kesehariannya Komeng akan melaporkan dugaan maladministrasi terkait pembelian lahan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut ditujukan kepada Ombudsman RI Perwakilan wilayah Provinsi Banten dengan pihak terlapor Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang serta Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang.

Dalam laporan yang disampaikan pada Juli 2025, Komeng menyoroti pembelian lahan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4/Tigaraksa senilai Rp26.454.190.000 yang disebut bermasalah karena masa berlaku sertifikat telah berakhir sejak 7 Agustus 2014.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran ketenagakerjaan, Paman Alvin Liem Akan Adukan Istri Mendiang ke Disnaker

Menurut Komeng, kelalaian ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga dapat memicu sengketa hukum di kemudian hari.

Komeng memaparkan tiga poin utama permasalahan yang terjadi.

"Satu, pemborosan anggaran sebesar Rp26,45 miliar. Kedua, potensi hilangnya hak tanah bagi Pemkab Tangerang akibat SHGB kedaluwarsa. Ketiga,rRisiko sengketa karena lokasi lahan berbatasan langsung dengan pemukiman warga," ujarnya, Rabu (13/8/ 2025).

Baca Juga: Ribuan Warga Geruduk Alun-Alun Pati, Desak Bupati Sudewo Mundur

Lanjut Komeng, laporan ini semakin menguat setelah BPK RI Perwakilan Banten mengungkapkan temuan serupa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025.

BPK menemukan bahwa Pemkab Tangerang membayar Rp39.844.900.000 untuk ganti rugi lahan SHGB Nomor 4/Tigaraksa seluas 91.935 meter persegi milik PT PWS, meski hak guna bangunan tersebut telah habis sejak 2014.

BPK juga mencatat bahwa luas tanah yang dibeli melebihi kebutuhan pembangunan RSUD Tigaraksa. Berdasarkan studi kelayakan, kebutuhan lahan hanya sekitar 50.000 meter persegi, namun demikian yang dibebaskan mencapai lebih dari 91.000 meter persegi, termasuk area yang tumpang tindih dengan kepemilikan pihak lain.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Segera Tindak Tegas Praktik Bisnis Ilegal WNA di Bali

Diungkapkan Komen, kelebihan luas lahan yang dibeli, sehingga menambah beban anggaran. Masa berlaku SHGB kedaluwarsa namun tetap dilakukan pembayaran. Potensi pemborosan senilai Rp26,45 miliar akibat pembayaran tanah yang tidak sesuai kebutuhan dan status hukum.

Abdul Rohman berharap Ombudsman RI segera memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.

“Ombudsman memiliki peran sangat penting dalam mengawasi pelayanan publik agar transparan, efisien, dan bebas dari maladministrasi. Insya Allah paling lambat Minggu depan laporannya sudah kita sampaikan,” ujar Komeng dalam rilisnya.

Komeng menegaskan, bahwa kasus tersebut harus diusut tuntas demi mencegah kerugian APBD serta memastikan proyek RSUD Tigaraksa berjalan sesuai prosedur hukum.

”Saya meminta pihak APH jangan tutup mata, harus mengusutnya sampai tuntas,” tandas Komeng. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.