GMNI Tangerang Ingatkan Pemkab Tangerang Jangan Ulangi Kesalahan Pati

AKURAT BANTEN - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kabupaten Tangerang mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar tidak mengulangi kesalahan yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Peringatan itu disampaikan terkait konflik agraria di Desa Pundenrejo serta demonstrasi besar menentang kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berujung ricuh.
Ketua GMNI Tangerang, Endang Kurnia, menilai kasus Pati menjadi pelajaran penting bagi daerah lain. Menurutnya, sikap arogan pemimpin yang menutup ruang dialog hanya akan memperlebar jarak dengan masyarakat.
Baca Juga: Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Tuai Sorotan, Puan Maharani Janji Evaluasi
“Pemerintah harus belajar dari Pati. Ketika kepala daerah meremehkan aspirasi rakyat, yang muncul adalah kemarahan dan konflik. Pemimpin yang kebal kritik justru akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat,” ujarnya.
Kasus Pati mencuat sejak awal 2025. Konflik bermula dari persoalan agraria di Desa Pundenrejo yang disertai dugaan intimidasi terhadap warga. Situasi memanas pada 13 Agustus 2025, ketika ribuan massa turun ke jalan menolak kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen. Pernyataan Bupati Sudewo yang dianggap meremehkan massa semakin memicu kemarahan publik.
Aksi unjuk rasa yang awalnya damai berubah ricuh. Puluhan orang mengalami luka-luka, satu unit mobil polisi dibakar, dan 11 orang ditangkap. Kondisi tersebut mendorong DPRD Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan akibat krisis kepercayaan terhadap bupati.
“Kebijakan bisa dibatalkan, tetapi kepercayaan publik jauh lebih sulit dipulihkan,” tambah Endang.
Ia menegaskan, pengalaman Pati menunjukkan lemahnya transparansi, minimnya partisipasi publik, serta gaya kepemimpinan yang mengedepankan arogansi hanya akan berujung pada instabilitas sosial.
“Tangerang tidak boleh menjadi ‘Pati kedua’. Kebijakan yang tidak mendengar rakyat adalah jalan pintas menuju hilangnya kepercayaan publik,” tegasnya.
Baca Juga: Kacab Bank Ditemukan Tewas Terikat Lakban di Sawah Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
Diketahui, kenaikan tarif itu merupakan buntut dari perubahan skema tarif PBB-P2 sesuai arahan dari Kemendagri yang merekomendasikan pemerintah daerah meninggalkan pola multi tarif dan berubah ke single tarif.
"Kami mendorong kajian dampak sosial dan ekonomi terlebih dahulu sebelum di tetapkan. Kemudian kami akan menolak kenaikan tarif yang memberatkan masyarakat dan kami akan mengawal transparansi proses penetapan," tutur Endang. (*******)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










