GMNI Tangerang Ingatkan Pemkab Tangerang Jangan Ulangi Kesalahan Pati

AKURAT BANTEN - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kabupaten Tangerang mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar tidak mengulangi kesalahan yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Peringatan itu disampaikan terkait konflik agraria di Desa Pundenrejo serta demonstrasi besar menentang kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berujung ricuh.
Ketua GMNI Tangerang, Endang Kurnia, menilai kasus Pati menjadi pelajaran penting bagi daerah lain. Menurutnya, sikap arogan pemimpin yang menutup ruang dialog hanya akan memperlebar jarak dengan masyarakat.
Baca Juga: Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Tuai Sorotan, Puan Maharani Janji Evaluasi
“Pemerintah harus belajar dari Pati. Ketika kepala daerah meremehkan aspirasi rakyat, yang muncul adalah kemarahan dan konflik. Pemimpin yang kebal kritik justru akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat,” ujarnya.
Kasus Pati mencuat sejak awal 2025. Konflik bermula dari persoalan agraria di Desa Pundenrejo yang disertai dugaan intimidasi terhadap warga. Situasi memanas pada 13 Agustus 2025, ketika ribuan massa turun ke jalan menolak kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen. Pernyataan Bupati Sudewo yang dianggap meremehkan massa semakin memicu kemarahan publik.
Aksi unjuk rasa yang awalnya damai berubah ricuh. Puluhan orang mengalami luka-luka, satu unit mobil polisi dibakar, dan 11 orang ditangkap. Kondisi tersebut mendorong DPRD Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan akibat krisis kepercayaan terhadap bupati.
“Kebijakan bisa dibatalkan, tetapi kepercayaan publik jauh lebih sulit dipulihkan,” tambah Endang.
Ia menegaskan, pengalaman Pati menunjukkan lemahnya transparansi, minimnya partisipasi publik, serta gaya kepemimpinan yang mengedepankan arogansi hanya akan berujung pada instabilitas sosial.
“Tangerang tidak boleh menjadi ‘Pati kedua’. Kebijakan yang tidak mendengar rakyat adalah jalan pintas menuju hilangnya kepercayaan publik,” tegasnya.
Baca Juga: Kacab Bank Ditemukan Tewas Terikat Lakban di Sawah Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
Diketahui, kenaikan tarif itu merupakan buntut dari perubahan skema tarif PBB-P2 sesuai arahan dari Kemendagri yang merekomendasikan pemerintah daerah meninggalkan pola multi tarif dan berubah ke single tarif.
"Kami mendorong kajian dampak sosial dan ekonomi terlebih dahulu sebelum di tetapkan. Kemudian kami akan menolak kenaikan tarif yang memberatkan masyarakat dan kami akan mengawal transparansi proses penetapan," tutur Endang. (*******)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









