Jurnalis Lebak Gelar Aksi Solidaritas, Desak Oknum Pelaku Kekerasan Pada Wartawan Dihukum

AKURAT BANTEN, LEBAK - Puluhan jurnalis yang tergabung dari beberapa media di Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di Alun-Alun Rangkasbitung Lebak Banten, Jumat (22/8/2025).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kecaman keras atas tindak kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas liputan, oleh oknum Ormas, Satpam dan anggota Brimob di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) Jawilan Kabupaten Serang.
Dengan membawa spanduk bertuliskan “Stop Kekerasan Terhadap Pers” dan “Pecat Oknum Brimob Arogan”, para jurnalis menuntut agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. Mereka menilai tindakan represif tersebut mencederai demokrasi sekaligus menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di tanah air.
Baca Juga: Brimob Jaga Perusahaan Bermasalah, Kapolda Banten Akui atas Permintaan PT GRS
“Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya penyerangan terhadap individu, tetapi juga profesi jurnalis secara keseluruhan. Ini adalah bentuk premanisme yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Mastur Huda Ketua Pokja harian Lebak dalam orasinya.
Dalam insiden itu, salah satu wartawan bahkan harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka serius. Para wartawan menegaskan, pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika kasus ini dibiarkan, maka proses demokratisasi di Indonesia akan terciderai," ungkap Mastur.
Sementara itu Lukman Buluk, Ketua Ikatan Wartawan Online menegaskan, negara wajib hadir melindungi jurnalis yang menjalankan tupoksinya.
Baca Juga: Drama OTT KPK: Puluhan Kendaraan Mewah hingga Uang Tunai Disita dari Kasus Wamenaker
“Kami wartawan menuntut Kapolri dan Kapolda Banten segera mencopot oknum Brimob yang terlibat. Kekerasan terhadap pers adalah kejahatan terhadap demokrasi!” tegasnya.
Aksi solidaritas ini mendapat perhatian warga Rangkasbitung yang melintas. Mereka ikut menyuarakan keprihatinan atas maraknya kasus intimidasi, pemukulan, hingga penghalangan kerja jurnalistik yang belakangan sering terjadi di Banten.
Para demonstran menegaskan tidak akan berhenti bersuara sampai aparat menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Baca Juga: Pura-pura Main Game, Pria Ini Gasak Barang Kos-Kosan di Cilandak Lewat Modus Aplikasi Pertemanan
Tuntutan utama massa, hentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Tangkap dan adili oknum preman maupun aparat yang terlibat. Pecat oknum Brimob arogan. Tegakkan kebebasan pers sesuai amanat Undang-Undang nomer 40 tahun 1999.
Aksi tersebut menjadi pengingat, bahwa kebebasan pers harus dijaga bersama. Negara melalui aparat penegak hukum dituntut tidak hanya menindak pelaku kekerasan, tetapi juga memastikan jurnalis bisa bekerja tanpa intimidasi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









