Buruh di Banten Pastikan Tidak Ikut Aksi Demo 25 Agustus di DPR RI

AKURAT BANTEN - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banten memastikan tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi di DPR RI pada 25 Agustus 2025, besok.
Ketua DPW FSPMI Banten Tukimin menegaskan, serikat pekerja di Banten hanya akan turun ke jalan pada aksi buruh pada 28 Agustus mendatang.
"Enggak, kita enggak ikut. Kami serikat pekerja fokus di tanggal 28 aja," kata Tukimin saat dikonfirmasi, Minggu (24/05/2025).
Baca Juga: Respons Seruan Aksi 25 Agustus di DPR RI, Mahasiswa Tangerang Ramai-Ramai Gelar Konsolidasi
"Kita fokus diisu buruh karena ada 6 isu yang kita pakai ya," jelasnya.
Diketahui, Seruan aksi 25 Agustus 2025 di DPR RI, menggema di ruang digital. Ajakan demonstrasi ini ramai beredar di berbagai platform media sosial, seperti WhatsApp, Instagram, X, hingga tiktok.
Pelbagai tuntutan mengemuka dalam narasi ajakan aksi ini. Mulai dari isu kenaikan gaji anggota parlemen, desakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan dekrit pembubaran DPR hingga pemakzulan Wakil Presiden RI ke-7 yakni Gibran Raka Buming Raka.
Baca Juga: Giro atau Tabungan Biasa? Panduan Memilih yang Tepat
Aksi Buruh 28 Agustus
Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan FSPMI bakal menggelar aksi unjuk rasa secara serentak pada 28 Agustus 2025 mendatang.
Sebelumnya, Ketua Majelis Nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal menjelaskan, pada aksi 28 Agustus mendatang, buruh menuntut kenaikan upah 2026 yakni sebesar 8,5 persen hingga 10 persen.
Argumentasi atas tuntutan tersebut, Ketum Partai Buruh itu menjelaskan, permintaan kenaikan itu didasari laju inflasi oktober sejak 2024 hingga September 2025 yakni sebesar 3,23 persen.
Baca Juga: Cara Meningkatkan Nilai Bisnis Kecil hingga Siap Bersaing di Pasar Besar
"Kemudian laju pertumbuhan ekonomi atau ekonomi groots pada bulan yang sama oktober 2024 sampai September 2025 itu 5,1 persen sampai 5,2 persen," jelas Said Iqbal.
"Tinggal kita jumlahin aja 5,1 persen ditambah 3,23 itu kan 8,33 persen, indeks tertentunya kan sesuai keputusan MK yaitu 1,0 persen itu maka ketemu 3,23 persen ditambah 5,1 persen sama dengan 8,33 persen dibulatkan menjadi 8,5 persen," sambungnya.
Said Iqbal berujar, aksi 28 Agustus ini akan membawa sejumlah tuntutan lainnya yakni, penghapusan sistem outsourcing, pembentukan satgas PHK, mereformasi pajak perburuhan yang meliputi kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), Tunjangan Hari Raya, dan Jaminan Hari tua (JHT).
Selain itu, aksi massa itu juga mendesak DPR dan pemerintahan untuk mengesahkan RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset dan Revisi RUU Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










