DPRD Pemkab Tangerang Dipastikan Tidak Ikut DPR RI Gaji dan Tunjangan Naik Tahun 2025

AKURAT BANTEN - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, memastikan tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan bagi anggota dewan pada tahun anggaran 2025.
“Sejauh ini belum ada kenaikan. Besarannya masih sama seperti tahun sebelumnya,” ujar Kholid saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, setiap rencana penyesuaian penghasilan anggota dewan memiliki mekanisme penilaian penaksiran nilai properti yang diatur oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Live Update Demo DPR Hari Ini 25 Agustus, Polisi Pasang Barikade Beton, Tanda DPR akan Hancur?
"Kalau kita usul penyelenggara pemerintah daerah, bukan lagi pejabat negara. Kalau DPR RI pejabat negara, dan tentunya mungkin pemerintah memiliki pertimbangan dengan beban tugas yang lainnya," ujar Kholid.
Politisi PDIP itu menambahkan, kebijakan kenaikan tunjangan yang berlaku di DPR RI itu tidak linear pada regulasi di tingkat parlemen daerah.
“Hingga saat ini, semua masih sama sesuai aturan yang berlaku. Tidak terpengaruh kebijakan baru di pusat,” tegasnya.
Baca Juga: Ada 6 Korban Demo Hari Ini di DPR RI, Polisi Tangkap Semua Demonstran, Tak Tampung Aspirasi?
Sebagai informasi, dasar hukum penghasilan anggota DPRD kabupaten/kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2017.
Secara umum, komponen penghasilan pimpinan dan anggota DPRD meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, hingga tunjangan transportasi.
Berbeda dengan DPR RI yang menggunakan istilah gaji pokok, DPRD menerima uang representasi. Besarannya disesuaikan dengan jabatan, di mana ketua DPRD mendapat setara gaji pokok bupati/wali kota, wakil ketua sebesar 80 persen dari ketua, dan anggota 75 persen dari ketua DPRD kabupaten/kota.
Seluruh penghasilan anggota DPRD tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (********)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









