DPRD Pemkab Tangerang Dipastikan Tidak Ikut DPR RI Gaji dan Tunjangan Naik Tahun 2025

AKURAT BANTEN - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, memastikan tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan bagi anggota dewan pada tahun anggaran 2025.
“Sejauh ini belum ada kenaikan. Besarannya masih sama seperti tahun sebelumnya,” ujar Kholid saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, setiap rencana penyesuaian penghasilan anggota dewan memiliki mekanisme penilaian penaksiran nilai properti yang diatur oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Live Update Demo DPR Hari Ini 25 Agustus, Polisi Pasang Barikade Beton, Tanda DPR akan Hancur?
"Kalau kita usul penyelenggara pemerintah daerah, bukan lagi pejabat negara. Kalau DPR RI pejabat negara, dan tentunya mungkin pemerintah memiliki pertimbangan dengan beban tugas yang lainnya," ujar Kholid.
Politisi PDIP itu menambahkan, kebijakan kenaikan tunjangan yang berlaku di DPR RI itu tidak linear pada regulasi di tingkat parlemen daerah.
“Hingga saat ini, semua masih sama sesuai aturan yang berlaku. Tidak terpengaruh kebijakan baru di pusat,” tegasnya.
Baca Juga: Ada 6 Korban Demo Hari Ini di DPR RI, Polisi Tangkap Semua Demonstran, Tak Tampung Aspirasi?
Sebagai informasi, dasar hukum penghasilan anggota DPRD kabupaten/kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2017.
Secara umum, komponen penghasilan pimpinan dan anggota DPRD meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, hingga tunjangan transportasi.
Berbeda dengan DPR RI yang menggunakan istilah gaji pokok, DPRD menerima uang representasi. Besarannya disesuaikan dengan jabatan, di mana ketua DPRD mendapat setara gaji pokok bupati/wali kota, wakil ketua sebesar 80 persen dari ketua, dan anggota 75 persen dari ketua DPRD kabupaten/kota.
Seluruh penghasilan anggota DPRD tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (********)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 2Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Viral! Pemilik Toko di NTT Gratiskan Susu Dan Popok Bayi untuk Korban Gempa: 'Kami Tidak Cari Untung'
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










