Banten

Buruh Bakal Kepung KP3B, Desak Gubernur Banten Tandatangani Rekomendasi Kenaikan Upah 2026 Sebesar 8,5 Persen

A. Zaki Iskandar | 26 Agustus 2025, 10:11 WIB
Buruh Bakal Kepung KP3B, Desak Gubernur Banten Tandatangani Rekomendasi Kenaikan Upah 2026 Sebesar 8,5 Persen

AKURAT BANTEN - Sejumlah serikat buruh bakal mengepung kantor Gubernur Banten yang berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Kamis (28/08/2025). Para pekerja menuntut kenaikan upah untuk 2026.

"Besok buruh dari Tangerang Raya, Cilegon, Serang, Lebak, Pandeglang itu semua ke KP3B," ujar Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banten, Tukimin, dikutip Selasa (26/08/2025).

Tukimin menegaskan, seluruh buruh di Provinsi Banten tidak mengikuti aksi nasional di Jakarta.

Baca Juga: Akibat Ceceran Tanah Ulah Penambang Galian C, Puluhan Pemotor Mengalami Kecelakaan, Pihak Terkait Diminta Tegas

Melainkan, melakukan gerakan massa di daerah untuk mendesak Gubernur Banten menandatangani surat rekomendasi kenaikan upah buruh sesuai dengan tuntutannya yakni sebesar 8,5 persen.

"Setelah itu nanti baru sekitar bulan Oktober kita akan demo besar di Jakarta," kata Tukimin.

Ada pun serikat buruh yang akan mengepung Kantor Gubernur Banten, antara lain, FSPMI, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FS KEP SPSI), dan Aliansi Buruh Kawasan Jawilan Cikande.

Baca Juga: Tim Resmob Gagalkan Rencana Tawuran, Tiga Pemuda Bersenjata Tajam Ditangkap di Koja

Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan FSPMI bakal menggelar aksi unjuk rasa secara serentak pada 28 Agustus 2025 mendatang.

Sebelumnya, Ketua Majelis Nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal menjelaskan, pada aksi 28 Agustus mendatang, buruh menuntut kenaikan upah 2026 yakni sebesar 8,5 persen hingga 10 persen.

Argumentasi atas tuntutan tersebut, Ketum Partai Buruh itu menjelaskan, permintaan kenaikan itu didasari laju inflasi oktober sejak 2024 hingga September 2025 yakni sebesar 3,23 persen.

Baca Juga: Bukan Hanya Pajak, DPR dan Kemendagri Dorong Daerah Cari Sumber Baru untuk Dongkrak PAD

"Kemudian laju pertumbuhan ekonomi atau ekonomi groots pada bulan yang sama oktober 2024 sampai September 2025 itu 5,1 persen sampai 5,2 persen," jelas Said Iqbal.

"Tinggal kita jumlahin aja 5,1 persen ditambah 3,23 itu kan 8,33 persen, indeks tertentunya kan sesuai keputusan MK yaitu 1,0 persen itu maka ketemu 3,23 persen ditambah 5,1 persen sama dengan 8,33 persen dibulatkan menjadi 8,5 persen," sambungnya.

Said Iqbal berujar, aksi 28 Agustus ini akan membawa sejumlah tuntutan lainnya yakni, penghapusan sistem outsourcing, pembentukan satgas PHK, mereformasi pajak perburuhan yang meliputi kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), Tunjangan Hari Raya, dan Jaminan Hari tua (JHT).

Selain itu, aksi massa itu juga mendesak DPR dan pemerintahan untuk mengesahkan RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset dan Revisi RUU Pemilu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.