Buruh Bakal Kepung KP3B, Desak Gubernur Banten Tandatangani Rekomendasi Kenaikan Upah 2026 Sebesar 8,5 Persen

AKURAT BANTEN - Sejumlah serikat buruh bakal mengepung kantor Gubernur Banten yang berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Kamis (28/08/2025). Para pekerja menuntut kenaikan upah untuk 2026.
"Besok buruh dari Tangerang Raya, Cilegon, Serang, Lebak, Pandeglang itu semua ke KP3B," ujar Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banten, Tukimin, dikutip Selasa (26/08/2025).
Tukimin menegaskan, seluruh buruh di Provinsi Banten tidak mengikuti aksi nasional di Jakarta.
Melainkan, melakukan gerakan massa di daerah untuk mendesak Gubernur Banten menandatangani surat rekomendasi kenaikan upah buruh sesuai dengan tuntutannya yakni sebesar 8,5 persen.
"Setelah itu nanti baru sekitar bulan Oktober kita akan demo besar di Jakarta," kata Tukimin.
Ada pun serikat buruh yang akan mengepung Kantor Gubernur Banten, antara lain, FSPMI, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FS KEP SPSI), dan Aliansi Buruh Kawasan Jawilan Cikande.
Baca Juga: Tim Resmob Gagalkan Rencana Tawuran, Tiga Pemuda Bersenjata Tajam Ditangkap di Koja
Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan FSPMI bakal menggelar aksi unjuk rasa secara serentak pada 28 Agustus 2025 mendatang.
Sebelumnya, Ketua Majelis Nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal menjelaskan, pada aksi 28 Agustus mendatang, buruh menuntut kenaikan upah 2026 yakni sebesar 8,5 persen hingga 10 persen.
Argumentasi atas tuntutan tersebut, Ketum Partai Buruh itu menjelaskan, permintaan kenaikan itu didasari laju inflasi oktober sejak 2024 hingga September 2025 yakni sebesar 3,23 persen.
Baca Juga: Bukan Hanya Pajak, DPR dan Kemendagri Dorong Daerah Cari Sumber Baru untuk Dongkrak PAD
"Kemudian laju pertumbuhan ekonomi atau ekonomi groots pada bulan yang sama oktober 2024 sampai September 2025 itu 5,1 persen sampai 5,2 persen," jelas Said Iqbal.
"Tinggal kita jumlahin aja 5,1 persen ditambah 3,23 itu kan 8,33 persen, indeks tertentunya kan sesuai keputusan MK yaitu 1,0 persen itu maka ketemu 3,23 persen ditambah 5,1 persen sama dengan 8,33 persen dibulatkan menjadi 8,5 persen," sambungnya.
Said Iqbal berujar, aksi 28 Agustus ini akan membawa sejumlah tuntutan lainnya yakni, penghapusan sistem outsourcing, pembentukan satgas PHK, mereformasi pajak perburuhan yang meliputi kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), Tunjangan Hari Raya, dan Jaminan Hari tua (JHT).
Selain itu, aksi massa itu juga mendesak DPR dan pemerintahan untuk mengesahkan RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset dan Revisi RUU Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Viral! Antrean Makan Bergizi Gratis di SMK Kebumen Berujung Aksi Duel Mencekam, Korban Diseret ke Lahan Kosong, Ini Kronologinya
- 9Rodri Tiba di Barcelona, Sang Ballon d'Or Langsung Ungkap Mimpi Besarnya Bersama Blaugrana
- 10Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas







