Tetap Membandel dan Diduga Langgar Perda, Akhirnya Galian C di Desa Sukamanah Ditutup Satpol PP

AKURAT BANTEN, LEBAK - Diduga membandel, ilegal dan melanggar aturan Perda, Aktivitas galian C di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten, ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut Asep Didi selaku Sekdis Pol PP Lebak saat ditemui Akurat Banten dilokasi tambang, bahwa penutupan tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat dengan banyaknya terjadi kecelakaan juga hasil pantauan di lapangan yang menemukan indikasi melanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang.
“Kami memastikan kegiatan galian tanah di lokasi ini ketentuan melanggar perda tata ruang. Sesuai kewenangannya, Satpol PP melakukan penghentian sementara aktivitas tersebut,dan akan memanggil pihak pemilik ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Asep, pada Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Pelajar SMK Kota Serang Diduga Kena Hantaman Helm Polisi, Kini Kondisi VAC Masih Koma di RSUD Banten
Selanjutnya Ia mengungkapkan, keberadaan galian C tanpa izin ini bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, sekitar area ataupun jalan raya.
“Kecelakaan ini sudah sering terjadi selama truck pengangkut galian tanah beroprasi, pengendara motor terjatuh akibat kondisi jalan yang licin dampak galian. Maka langkah penindakan harus dilakukan,” jelasnya.
Asep mengaku,Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pihak penambang, Satpol PP akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bukan Pinjol! Modal KTP Bisa Dapat Uang Ratusan Ribu Lewat Ini, Mau Coba?
“Sanksi dalam Perda cukup banyak, nanti hasil penyelidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
Sekdis Pol PP mengingatkan, kewenangan pertambangan ada di tingkat provinsi. Namun, jika aktivitas tambang liar terbukti mengganggu kepentingan umum dan melanggar tata ruang di Kabupaten Lebak, maka Satpol PP wajib menindaknya.
Dengan penutupan tersebut, Satpol PP selaku penegak perda menegaskan komitmennya, menjaga keteraturan tata ruang serta keselamatan masyarakat atau pengguna jalan.
Baca Juga: Kementrian Haji dan Umrah Resmi Disahkan, Dedi Mulyadi Justru Singgung Tempat Ini, Apa Hubungannya?
“Kami lakukan tindakan ini sesuai dengan kewenangan untuk menegakkan Perda. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merugikan masyarakat,” pungkas Asep. (*******)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










