Tetap Membandel dan Diduga Langgar Perda, Akhirnya Galian C di Desa Sukamanah Ditutup Satpol PP

AKURAT BANTEN, LEBAK - Diduga membandel, ilegal dan melanggar aturan Perda, Aktivitas galian C di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten, ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut Asep Didi selaku Sekdis Pol PP Lebak saat ditemui Akurat Banten dilokasi tambang, bahwa penutupan tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat dengan banyaknya terjadi kecelakaan juga hasil pantauan di lapangan yang menemukan indikasi melanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang.
“Kami memastikan kegiatan galian tanah di lokasi ini ketentuan melanggar perda tata ruang. Sesuai kewenangannya, Satpol PP melakukan penghentian sementara aktivitas tersebut,dan akan memanggil pihak pemilik ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Asep, pada Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Pelajar SMK Kota Serang Diduga Kena Hantaman Helm Polisi, Kini Kondisi VAC Masih Koma di RSUD Banten
Selanjutnya Ia mengungkapkan, keberadaan galian C tanpa izin ini bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, sekitar area ataupun jalan raya.
“Kecelakaan ini sudah sering terjadi selama truck pengangkut galian tanah beroprasi, pengendara motor terjatuh akibat kondisi jalan yang licin dampak galian. Maka langkah penindakan harus dilakukan,” jelasnya.
Asep mengaku,Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pihak penambang, Satpol PP akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bukan Pinjol! Modal KTP Bisa Dapat Uang Ratusan Ribu Lewat Ini, Mau Coba?
“Sanksi dalam Perda cukup banyak, nanti hasil penyelidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
Sekdis Pol PP mengingatkan, kewenangan pertambangan ada di tingkat provinsi. Namun, jika aktivitas tambang liar terbukti mengganggu kepentingan umum dan melanggar tata ruang di Kabupaten Lebak, maka Satpol PP wajib menindaknya.
Dengan penutupan tersebut, Satpol PP selaku penegak perda menegaskan komitmennya, menjaga keteraturan tata ruang serta keselamatan masyarakat atau pengguna jalan.
Baca Juga: Kementrian Haji dan Umrah Resmi Disahkan, Dedi Mulyadi Justru Singgung Tempat Ini, Apa Hubungannya?
“Kami lakukan tindakan ini sesuai dengan kewenangan untuk menegakkan Perda. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merugikan masyarakat,” pungkas Asep. (*******)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







