Wakil Ketua DPRD Tangerang Membohongi Publik, Ternyata Tunjangan Ketua Naik Rp65 Juta, Anggota Rp54 Juta Tahun 2025

AKURAT BANTEN - Penghasilan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang berupa tunjangan mengalami kenaikan sejak 2022 hingga 2025. Hal ini menjadi sorotan Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dari PDI-P, Kholid Ismail menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan bagi anggota dewan pada tahun anggaran 2025.
Namun, pernyataan Kholid itu diperdebatkan oleh Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia. Dia menyebut Kholid telah melakukan pembohongan publik.
Sebab menurutnya, tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan sejak tahun 2022.
Endang mengungkapkan, lonjakan tunjangan DPRD ini tercantum dalam sejumlah dokumen Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang.
"Berdasarkan dokumen resmi berupa Perbup menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun," ujar Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia, Selasa (26/08/2025).
Dalam siaran persnya, Endang merinci besaran tunjangan jajaran parlemen dari masa ke masa.
Pada tahun 2022, terdapat Perbup Nomor 99 tahun 2022 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Isinya, mencantumkan besaran penghasilan pimpinan dan anggota DPRD berupa Tunjangan Perumahan, besarannya sebagai berikut:
1. Ketua: Rp33 juta
2. Wakil Ketua: 32 juta
3. Anggota: Rp30 juta
Kemudian, pada tahun 2023 Perbup tersebut dirubah dan ditandatangani pada bulan November. Perubahan terjadi pada nominal tunjangan yang diberikan kepada jajaran parlemen Kabupaten Tangerang.
Pada Perbup Nomor 94 Tahun 2023 itu, terdapat kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Tangerang, besarannya sebagai berikut:
1. Ketua: Rp35 juta
2. Wakil Ketua: Rp35 juta
3. Anggota: Rp32 juta
Baca Juga: Pelajar SMK Kota Serang Diduga Kena Hantaman Helm Polisi, Kini Kondisi VAC Masih Koma di RSUD Banten
Pada tahun 2025, tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang melonjak drastis. Tak mendapat tunjangan rumah, pada Perbup Nomor 1 Tahun 2025, anggota DPRD juga mendapat penambahan penghasilan lainnya yakni dari tunjangan transportasi.
Ada pun besaran penghasilan anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada 2025, yakni sebagai berikut:
Tunjangan Perumahan
1. Ketua: Rp43,5 juta
2. Wakil ketua: Rp39,4 juta
3. Anggota: Rp35,4 juta
Tunjangan Transportasi
1. Ketua: Rp22 juta
2. Wakil Ketua: Rp21 juta
3. Anggota: Rp19 juta
Baca Juga: Bukan Pinjol! Modal KTP Bisa Dapat Uang Ratusan Ribu Lewat Ini, Mau Coba?
Tren kenaikan penghasilan DPRD ini, menurut Endang, berbanding terbalik dengan pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail yang menyatakan tidak ada kenaikan tunjangan bagi wakil rakyat di daerah tersebut.
"Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, klaim tidak ada kenaikan seakan meremehkan akal sehat publik," kata Endang.
"Kalau urusan tunjangan saja sudah disampaikan dengan cara yang menyesatkan, bagaimana masyarakat bisa yakin DPRD sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan rakyat kecil," sambungnya.
Baca Juga: Kementrian Haji dan Umrah Resmi Disahkan, Dedi Mulyadi Justru Singgung Tempat Ini, Apa Hubungannya?
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, memastikan tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan bagi anggota dewan pada tahun anggaran 2025.
“Sejauh ini belum ada kenaikan. Besarannya masih sama seperti tahun sebelumnya,” ujar politisi PDIP tersebut pada Senin (25/8/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










