Ratusan Buruh dari Tangerang Mulai Bersiap Kepung Kantor Gubernur Banten, Tuntut Kenaikan Upah 2026

AKURAT BANTEN - Sebanyak 500 buruh di wilayah Tangerang Raya tengah bersiap untuk mengikuti aksi massa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada 28 Agustus 2025.
"Buruh di Tangerang difokuskan aksi di KP3B, tidak di Jakarta. Kita siapkan 500 massa dari sini," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Tangerang Jumali Makhmud, dikutip Rabu (27/08/2025).
Sebelum menuju titik aksi di Kantor Gubernur, kata Jumali, ratusan buruh dari Tangerang itu akan berkumpul di Sekretariat FSPMI Tangerang.
"Rencana titik kumpul di Jatiuwung, di kantor FSPMI," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banten Tukimin menjelaskan, gerakan massa di KP3B bertujuan mendesak Gubernur Banten untuk menandatangani surat rekomendasi kenaikan upah buruh tahun 2026 sesuai dengan tuntutannya yakni sebesar 8,5 persen.
"Besok buruh dari Tangerang Raya, Cilegon, Serang, Lebak, Pandeglang itu semua ke KP3B," ujar Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banten, Tukimin, dikutip Selasa (26/08/2025).
Tukimin menegaskan, seluruh buruh di Provinsi Banten tidak mengikuti aksi nasional di Jakarta. Melainkan menggelar demo skala lokal di KP3B.
"Setelah itu nanti baru sekitar bulan Oktober kita akan demo besar di Jakarta," kata Tukimin.
Ada pun serikat buruh yang akan mengepung Kantor Gubernur Banten, antara lain, FSPMI, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FS KEP SPSI), dan Aliansi Buruh Kawasan Jawilan Cikande.
Sebagai informasi, aksi 28 Agustus ini akan membawa sejumlah tuntutan lainnya yakni, penghapusan sistem outsourcing, pembentukan satgas PHK, mereformasi pajak perburuhan yang meliputi kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), Tunjangan Hari Raya, dan Jaminan Hari tua (JHT).
Selain itu, aksi massa itu juga mendesak DPR dan pemerintahan untuk mengesahkan RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset dan Revisi RUU Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










