Demo Akbar Memanas, Guru SDN 01 Pekojan Tambora Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Polisi

AKURAT BANTEN - Gelombang demonstrasi besar-besaran yang melanda berbagai daerah di Indonesia pasca tragedi tewasnya seorang pengemudi ojek online, kini menimbulkan cerita baru.
Chandra merupakan seorang guru olahraga yang bertugas di SD Negeri 01 Pekojan Tambora, Jakarta Barat, diduga menjadi korban salah tangkap dan mengalami penganiayaan oleh aparat kepolisian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, guru tersebut ditahan sejak Kamis (28/8/25) sore hingga Jumat (29/825) pukul 16.00 WIB di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Alami Kenaikan, Mahasiswa Bakal Demo Parlemen Daerah
Dalam informasi itu, selama penahanan, guru tersebut dipukul di bagian kepala, perut, hingga mata. Akibatnya, penglihatannya di salah satu sisi mata terganggu.
"Ternyata guru saya ditahan dari kamis sore sampai jumat jam 4 sore di polda, dipukul perut, kepala, mata. Sekarang matanya gak bisa lihat sebelah. Hp disita jadi gak bisa hubungi keluarga. Jumat gak masuk ternyata di polda, sekejam itu polisi, biadab tuh polisi, sudah teriak kasi tau kalo dia guru gak didengar," kutipan dalam teks informasi yang tersebar.
Selain itu, teks tersebut juga menjelaskan sudah mengonfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 01 Tambora dan dibenarkan bahwa yang bersangkutan adalah guru olahraga di sekolah tersebut.
Baca Juga: Perkuat Diplomasi, Dubes RI Resmi Jalankan Tugas di San Marino
Dari info itu, guru tersebut tidak ikut dalam aksi unjuk rasa melainkan sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah.
"Saya sudah konfirmasi ke kapseknya. Kalau Bapak itu guru olah raga di SD O1 Pekojan Tambora. Kepseknya sudah ke pengawas, sudah ke sudin lagi di proses. Bapak ini tidak ikut demo melainkan pulang ke rumah dari sekolah. Polisi tangkap salah sasaran. Mohon dibantu teman-teman biar mendapat ke adilan," bunyi tulisan selanjutnya yang diterima redaksi Akurat Banten.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









