Polresta Tangerang Tetapkan Ferdy Yusuf sebagai Tersangka KDRT yang Tewaskan Istri, Terancam 15 Tahun Bui

AKURAT BANTEN - Polresta Tangerang menetapkan Ferdy Yusuf (28) sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung tewasnya sang istri berinisial IH (27).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tersangka ditangkap di persembunyiannya di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (05/09/2025).
"Tersangka kini menjalankan pemeriksaaan intensif di Mapolresta Tangerang," ujar Indra dalam.
Indra menjelaskan, Ferdy disangkakan Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa kekerasan ini terjadi di kawasan Bitung, Tangerang, pada 27 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Terkuak! Rahasia Dibalik Kelancaran Arus Liburan Panjang ASDP Merak
Kapolsek Panongan, Iptu Jonathan Mampetua Sirait menjelaskan, peristiwa bermula dari keributan pasangan tersebut yang didengar warga sekitar.
Saat mencoba memastikan keadaan, warga mendapati kondisi kontrakan sudah dipenuhi bercak darah.
"Korban ditemukan terkapar dengan luka parah, diduga akibat penganiayaan yang dilakukan suaminya," ungkap Jonathan, Sabtu (30/8/25).
Sementara itu, Abdul Riski Ananda, kakak korban, menjelaskan bahwa ia pertama kali mendapat kabar dari adiknya yang paling kecil melalui pesan berisi foto dan video kondisi Inggar yang berlumuran darah.
Mengetahui hal tersebut, Ia pun segera menuju Rumah Sakit Hermina Bitung untuk memastikan keadaan adiknya yang sudah berada disana.
Selama 3 hari menjalani perawatan, Inggar meninggal dunia di rumah sakit. Atas insiden ini, Riski berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
"Harus dihukum seberat-beratnya, karena sudah enggak manusiawi lagi menurut saya," tegas Abdul Riski Ananda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










