Polresta Tangerang Tetapkan Ferdy Yusuf sebagai Tersangka KDRT yang Tewaskan Istri, Terancam 15 Tahun Bui

AKURAT BANTEN - Polresta Tangerang menetapkan Ferdy Yusuf (28) sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung tewasnya sang istri berinisial IH (27).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tersangka ditangkap di persembunyiannya di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (05/09/2025).
"Tersangka kini menjalankan pemeriksaaan intensif di Mapolresta Tangerang," ujar Indra dalam.
Indra menjelaskan, Ferdy disangkakan Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa kekerasan ini terjadi di kawasan Bitung, Tangerang, pada 27 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Terkuak! Rahasia Dibalik Kelancaran Arus Liburan Panjang ASDP Merak
Kapolsek Panongan, Iptu Jonathan Mampetua Sirait menjelaskan, peristiwa bermula dari keributan pasangan tersebut yang didengar warga sekitar.
Saat mencoba memastikan keadaan, warga mendapati kondisi kontrakan sudah dipenuhi bercak darah.
"Korban ditemukan terkapar dengan luka parah, diduga akibat penganiayaan yang dilakukan suaminya," ungkap Jonathan, Sabtu (30/8/25).
Sementara itu, Abdul Riski Ananda, kakak korban, menjelaskan bahwa ia pertama kali mendapat kabar dari adiknya yang paling kecil melalui pesan berisi foto dan video kondisi Inggar yang berlumuran darah.
Mengetahui hal tersebut, Ia pun segera menuju Rumah Sakit Hermina Bitung untuk memastikan keadaan adiknya yang sudah berada disana.
Selama 3 hari menjalani perawatan, Inggar meninggal dunia di rumah sakit. Atas insiden ini, Riski berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
"Harus dihukum seberat-beratnya, karena sudah enggak manusiawi lagi menurut saya," tegas Abdul Riski Ananda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










