Pemkab Tangerang Segel 81 Lapak Limbah Ilegal di Sindang Jaya

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama aparat TNI dan Polri menyegel 81 lapak limbah ilegal di Kecamatan Sindang Jaya, Selasa (30/9/2025). Lapak-lapak tersebut kedapatan melakukan penimbunan dan pembakaran sampah yang meresahkan masyarakat.
Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa, menjelaskan penindakan sudah berlangsung sejak Senin. Dari 81 titik yang teridentifikasi, sebanyak 22 lapak telah ditutup. Penindakan diprioritaskan pada lokasi dengan volume sampah terbesar serta yang masih rutin melakukan pembakaran.
"Pengelola lapak mengambil nilai ekonomisnya, tapi abai terhadap residunya. Itu yang menjadi masalah lingkungan di Sindang Jaya," kata Galih.
Dalam operasi tersebut, salah satu lapak di Desa Sindang Panon tertangkap basah sedang membakar sampah. Aktivitas langsung dihentikan, pengelola diinterogasi, dan usahanya ditutup.
Sebagian besar sampah yang ditimbun di lapak-lapak itu berasal dari luar Kabupaten Tangerang, seperti limbah industri tekstil, perhotelan, hingga sisa makanan restoran.
Galih mengungkapkan, aktivitas penimbunan dan pembakaran sampah telah berdampak pada kesehatan warga. Beberapa penduduk dilaporkan mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Baca Juga: KPK Buka Lembaran Lama, Skandal Izin TKA Diduga Sudah Terjadi Sebelum 2019
Selain itu, upaya penyegelan sempat mendapatkan penolakan dari sejumlah pengelola lapak. Mereka beralasan tempat tersebut menjadi sumber mata pencaharian. Perdebatan sempat terjadi, namun petugas tetap menyegel lokasi dan memasang spanduk bertuliskan “Pemerintah dan masyarakat Kecamatan Sindang Jaya menolak keras adanya tempat penampungan dan pembakaran sampah.”
“Penolakan itu wajar karena menyangkut usaha mereka, tetapi kami tidak bisa mengabaikan dampaknya bagi masyarakat luas. Maka langkah penyegelan harus diambil,” tegas Galih.
Ia menambahkan, pengelola lapak limbah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: KPAI Ungkap 13 Anak Masih Terseret Proses Hukum Usai Demo, Ratusan Lainnya Sudah Dipulangkan
Pemkab Tangerang berkomitmen untuk terus memantau lokasi yang sudah disegel agar tidak kembali beroperasi secara diam-diam. Jika ditemukan pelanggaran berulang, kasusnya akan dibawa ke ranah hukum.
“Kalau masih membandal, kita akan tempuh sampai ke kepolisian. Ada sanksi pidananya,” pungkas Galih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









