Terjerat Kasus Asusila Anak, Piche Kota Jebolan Indonesian Idol Ditetapkan jadi Tersangka

AKURAT BANTEN - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi, kali ini pelakunya merupakan seorang dari industri hiburan yakni Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota.
Nama Piche Kota dikenal publik setelah mengikuti ajang pencarian bakat menyanyi Indonesian Idol Musim ke-13 pada 2025 lalu.
Di ajang tersebut, Piche berhasil masuk dalam jajaran Top 6 melalui penampilan bernyanyi dirinya yang memukau dewan juri.
Terkini, Piche Kota kembali menuai sorotan publik. Namun bukan karena karya terbaru, melainkan karena kasus yang menjerat dirinya.
Baca Juga: THR ASN 2026 Diprediksi Cair Lebih Cepat, Ini Jadwal Komponen dan Hitungannya
Penyanyi jebolan Indonesian idol itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama dua rekannya berinisial RM dan RS.
Kejadian tersebut diduga terjadi pada Minggu (11/1/2026) di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Berdasarkan informasi, sebelumnya korban yang merupakan siswi SMA dan ketiga tersangka sempat berpesta minuman keras. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan aksi bejat tersebut.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan status tersangka setelah melakukan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur.
Serta terpenuhinya unsur tindak pidana dan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” kata Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Penanganan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi tanggal 13 Januari 2026 lalu.
Pihak berwenang kemudian melakukan tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum, meliputi, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
Selain itu juga melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan Piche Kota untuk kepentingan penyidikan.
Terkait kasus ini, tersangka dikenakan pasal berlapis. Ketiganya dijerat dengan ketentuan pidana berat.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Bukan Solusi Ini Risiko Besar yang Mengintai Debitur
"Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," ujar Kapolres Belu.
Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






