Banten

Terjerat Kasus Asusila Anak, Piche Kota Jebolan Indonesian Idol Ditetapkan jadi Tersangka

Cristina Malonda | 22 Februari 2026, 13:29 WIB
Terjerat Kasus Asusila Anak, Piche Kota Jebolan Indonesian Idol Ditetapkan jadi Tersangka

AKURAT BANTEN - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi, kali ini pelakunya merupakan seorang dari industri hiburan yakni Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota.

Nama Piche Kota dikenal publik setelah mengikuti ajang pencarian bakat menyanyi Indonesian Idol Musim ke-13 pada 2025 lalu.

Di ajang tersebut, Piche berhasil masuk dalam jajaran Top 6 melalui penampilan bernyanyi dirinya yang memukau dewan juri.

Terkini, Piche Kota kembali menuai sorotan publik. Namun bukan karena karya terbaru, melainkan karena kasus yang menjerat dirinya.

Baca Juga: THR ASN 2026 Diprediksi Cair Lebih Cepat, Ini Jadwal Komponen dan Hitungannya

Penyanyi jebolan Indonesian idol itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama dua rekannya berinisial RM dan RS.

Kejadian tersebut diduga terjadi pada Minggu (11/1/2026) di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Berdasarkan informasi, sebelumnya korban yang merupakan siswi SMA dan ketiga tersangka sempat berpesta minuman keras. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan aksi bejat tersebut.

Baca Juga: Soroti Kontroversi 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan', LPDP Panggil Suami Awardee DS yang Diduga Belum Beres Masa Pengabdian

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan status tersangka setelah melakukan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur.

Serta terpenuhinya unsur tindak pidana dan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” kata Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

Baca Juga: Tragis! Kronologi Bocah di Sukabumi Disiksa Ibu Tiri: Dipaksa Minum Air Mendidih Hingga Napas Terhenti

Penanganan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi tanggal 13 Januari 2026 lalu.

Pihak berwenang kemudian melakukan tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum, meliputi, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

Selain itu juga melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan Piche Kota untuk kepentingan penyidikan.

Terkait kasus ini, tersangka dikenakan pasal berlapis. Ketiganya dijerat dengan ketentuan pidana berat.

Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Bukan Solusi Ini Risiko Besar yang Mengintai Debitur

"Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," ujar Kapolres Belu.

Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.