Banten

THR 2026 Segera Cair, Ini Jadwal Lengkap untuk PNS TNI Polri dan Karyawan Swasta

Riski Endah Setyawati | 20 Februari 2026, 04:05 WIB
THR 2026 Segera Cair, Ini Jadwal Lengkap untuk PNS TNI Polri dan Karyawan Swasta

Akurat Banten - Menjelang Hari Raya Idulfitri, perhatian jutaan pekerja di Indonesia kembali tertuju pada satu hal yang selalu dinantikan setiap tahun, yaitu pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Bagi pegawai swasta, aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, hingga para pensiunan, momen ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bagian penting dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Tradisi pemberian THR di Indonesia sendiri bukan hal baru karena sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan terus mengalami perkembangan kebijakan dari waktu ke waktu.

Sejarah mencatat bahwa cikal bakal THR dimulai pada tahun 1951 ketika Perdana Menteri Soekiman Wiriosandjojo memperkenalkan konsep bantuan hari raya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Kebijakan tersebut kemudian berkembang menjadi program “Hadiah Lebaran” pada tahun 1954 yang akhirnya diwajibkan pemerintah pada tahun 1961 hingga kini dikenal sebagai THR yang memiliki dasar hukum jelas.

Dalam perkembangannya, pemerintah terus memperkuat regulasi agar hak pekerja terhadap THR benar-benar terlindungi dan tidak diabaikan oleh pemberi kerja.

Untuk sektor swasta, aturan mengenai THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa THR merupakan bagian dari sistem pengupahan.

Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja melalui pasal 88E juga memperjelas bahwa tunjangan hari raya adalah hak yang wajib diterima oleh setiap karyawan.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jika Lebaran tahun 2026 diperkirakan jatuh pada tanggal 19 hingga 20 Maret, maka batas akhir pencairan THR bagi pekerja swasta berada di kisaran tanggal 11 hingga 12 Maret 2026.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil, melainkan harus diberikan secara penuh kepada pekerja.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Solat Subuh Banten dan Sekitarnya Hari Ini 20 Februari 2026

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang secara tegas mengatur mekanisme pemberian THR keagamaan.

Sementara itu, untuk aparatur negara seperti ASN, TNI, Polri, serta para pensiunan, jadwal pencairan THR memiliki pola yang sedikit berbeda.

Umumnya, THR bagi kelompok ini disalurkan lebih awal, yakni sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Dengan asumsi tanggal Lebaran yang sama, maka pencairan THR bagi ASN dan aparat negara diperkirakan berlangsung antara tanggal 4 hingga 9 Maret 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para aparatur negara dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih awal tanpa harus menunggu mendekati hari raya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk memastikan kelancaran pencairan THR tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa total anggaran THR tahun 2026 mencapai Rp55 triliun yang dialokasikan bagi ASN, TNI, dan Polri.

Jumlah tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp49,9 triliun.

Kenaikan anggaran ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

Lebih lanjut, Purbaya juga menyampaikan bahwa proses pencairan THR akan dilakukan secara bertahap sejak awal bulan Ramadan.

“Udah pasti nanti. Tapi saya nggak tau tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan,” ujarnya.

Baca Juga: Terbongkar Modus Cabul Berkedok Agama, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Kini Mendekam di Tahanan

Pernyataan tersebut memberi gambaran bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan THR tepat waktu meskipun tanggal pasti pencairannya masih menunggu kepastian teknis.

Dengan adanya kepastian jadwal dan regulasi yang jelas, baik pekerja swasta maupun aparatur negara kini dapat lebih tenang dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 2026.

THR tidak hanya menjadi hak normatif, tetapi juga menjadi penopang penting bagi perekonomian masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan selama momen Lebaran yang identik dengan peningkatan pengeluaran.

Oleh karena itu, memastikan pencairan THR tepat waktu dan sesuai aturan menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja di seluruh Indonesia.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.