Banten

Ironi di Ciater: Baru Saja Diresmikan Wakil Wali Kota, Gedung Loka Padel Langsung Disegel Satpol PP!

Abdurahman | 20 Februari 2026, 07:28 WIB
Ironi di Ciater: Baru Saja Diresmikan Wakil Wali Kota, Gedung Loka Padel Langsung Disegel Satpol PP!

AKURAT BANTEN – Sebuah pemandangan kontras yang mengundang tanya publik terjadi di kawasan Jalan Tandon Ciater, Serpong.

Gedung olahraga kekinian, Loka Padel, yang baru saja merayakan momen soft opening dengan penuh sukacita, kini justru harus "mati suri".

Hanya berselang singkat setelah seremoni pembukaan, petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan datang membawa garis kuning PPNS.

Bukan untuk ikut bermain, melainkan untuk menghentikan paksa seluruh aktivitas di gedung tersebut pada Rabu (18/2/2026).

 Baca Juga: Jarang Tersorot! Rahasia Silsilah 11 Artis Indonesia: Berdarah Tionghoa dan Taat Memeluk Islam

Karangan Bunga Pejabat vs Garis Kuning Petugas

Ironi ini semakin terasa nyata saat mata memandang halaman depan gedung. Berderet rapi karangan bunga ucapan "Selamat dan Sukses" dari sejumlah tokoh penting.

Salah satu yang paling mencolok adalah papan bunga dari Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan.

Namun, doa kesuksesan di papan bunga itu kini tampak kontras dengan stiker besar bertuliskan "PENGHENTIAN KEGIATAN SEMENTARA" yang tertempel di pintu rolling door.

Garis kuning melintang, menutup akses bagi siapa pun yang ingin menjajal lapangan olahraga yang sedang tren tersebut.

"Iya, karena enggak berizin tentu kita segel, sesuai laporan masyarakat," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Ahmad Dohiri.

 Baca Juga: Cukup Foto dan DM Instagram! Bupati Brebes Siap Pecat Perawat yang Judes ke Pasien BPJS

Keanehan di Balik Seremoni Peresmian

Kejadian ini menyisakan tanda tanya besar bagi masyarakat dan aparat sendiri.

Bagaimana mungkin sebuah bangunan yang belum mengantongi dokumen perizinan resmi sudah berani melakukan acara peresmian, bahkan hingga mengundang ucapan dari orang nomor dua di Tangsel?

Pihak Satpol PP pun tak menampik rasa heran mereka. "Iya, itu saya juga bingung kok diresmiin," tambah Dohiri singkat, merespons fakta bahwa gedung tersebut sudah beroperasi secara seremonial meskipun secara administratif masih "bodong".

 Baca Juga: Gegara Como 1907 Milik Djarum Grup, Bikin AC Milan Gelisah dan Dikritik Pengamat Sepak Bola Italia Tanpa Pemain Lokal

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Penyegelan ini bukan tanpa alasan kuat. Loka Padel diduga melanggar Pasal 190 (1) Jo Ayat 4 Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).

Secara fisik, bangunan ini pun tampak belum sepenuhnya rampung. Pantauan di lokasi menunjukkan:

Material berserakan: Tumpukan pasir, tanah merah, dan pecahan batu masih menghiasi area parkir.

Alat berat: Sebuah ekskavator kuning masih terparkir di lokasi, menandakan adanya aktivitas konstruksi yang belum usai.

Minim Administrasi: Belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat mutlak operasional.

 Baca Juga: Muncul Titik Misterius di Map Solo: Fenomena 'Tembok Ratapan' di Rumah Jokowi yang Bikin Heboh Jagat Maya

Pelajaran Bagi Pelaku Usaha

Kasus Loka Padel menjadi pengingat keras bagi para investor di Tangerang Selatan.

Memiliki relasi atau "dukungan moral" dari pejabat melalui karangan bunga ternyata bukan jaminan keamanan jika aturan dasar perizinan diabaikan.

Kini, nasib Loka Padel berada di tangan tim Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda).

Selama izin belum dilengkapi, lapangan padel premium ini hanya akan menjadi gedung sepi di pinggir jalan Ciater, menunggu kepastian hukum di tengah ambisi bisnis yang terburu-buru (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman