Usai Lakukan Sidak, KLH Segel TPS Ilegal di Pamulang Tangsel

AKURAT BANTEN - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang terletak di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (15/01/2025) sore. Penyegelan ini merupakan tindaklanjut dari penyidakan yang dilakukan pada pagi hari tadi.
Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan plang resmi berisi peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang tertanam di lahan TPS ilegal yang terletak di dekat Perumahan Reni Jaya, Pamulang.
Baca Juga: KLH Sidak TPS Ilegal di Pamulang Tangsel
"Dilarang melakukan kegiatan apa pun di area ini. Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas Lingkungan Hidup," tulis plang tersebut.
Penyegelan ini didasari oleh sejumlah aturan berlapis, meliputi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juncto Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Penampungan Sampah Ilegal di Pamulang Tangsel: Warga Menderita, Pemerintah Lamban Bertindak
Bukan hanya plang, simbol penyegelan juga ditandai dengan garis kuning dari Kementerian Lingkungan Hidup. Proses penutupan TPS ilegal ini disaksikan oleh sejumlah warga sekitar.
"Terkait penyegelan ini, kebetulan tadi pagi kita suda mengecek ke lapangan keberadaan TPS ilegal," ujar Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLH RI, Sumarna, Rabu (15/01/2025).
Setelah penyegelan, kata Sumarna, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel untuk memanggil pemilik lahan TPS ilegal seluas 3.000 meter persegi ini untuk dimintai keterangannya.
"Kalau kooperatif kita akan lakukan semacam pembinaan untuk pemusnahan sampah-sampah yang ada di ada di TPS legal, terkait nanti tidak kooperatif nanti akan tindak lanjut oleh penyidik," ujar Sumarna.
Baca Juga: DPRD Panggil Dinas Lingkungan Hidup terkait Maraknya TPS Ilegal di Tangsel
Begitu pun dengan pemulihan lahan, Sumarna berujar, pihaknya juga akan bekerjasama dengan pemerintah daerah menangani sampah residu di TPS tersebut.
"Sementara masih menjadi barang bukti dulu, kami akan tindak lanjuti dengan koordinasi dengan bentuk surat, apakah nanti ke TPA legal," jelasnya.
Baca Juga: Bulan Depan, KLH Terbitkan Sanksi Paksaan untuk TPA se-Banten
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang terletak di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (15/01/2025) pagi.
Di lokasi TPS ilegal itu, petugas KLH meninjau area TPS ilegal itu. Sesekali mengambil gambar sebagai bentuk dokumentasi. Di sana, petugas juga sempat melakukan tanya jawab dengan seorang pengelola TPS.
Baca Juga: Pengelolaan Sampah Ilegal Beroperasi Bertahun-tahun, SAIH: Pemkot Tangsel Tutup Mata
Kepada petugas KLH, pengelola mengaku dia hanya membuka lapak dengan sistem sewa untuk berbisnis limbah yang datang dari TPA Cipeucang milik Pemerintah Kota Tangsel.
"Saya hanya menyewa sebagian lahan di sini," ujar seorang pengelola Salman, kepada petugas KLH.
Baca Juga: Dianggap Lalai Dalam Mengelola Sampah, DLHK Berikan Pembinaan Terhadap 8 Kabupaten Kota di Banten
Salman mengaku, dirinya tidak menampung sampah organik. Dia hanya menampung sampah yang telah dipilah di TPA Cipeucang. Ada pun jenis sampah yang ditampung oleh Salman yakni sampah yang memiliki nilai ekonomis, meliputi sampah botol plastik.
"Saya di sini bukan menampung cuma menampung sampah yang sudah dipilah, siap jual," jelasnya.
Baca Juga: Mafia Sampah di Lingkup DLH Kota Tangerang Diselidiki
Dia tak menampik jika ada sejumlah sampah yang dikelolanya itu tak memiliki nilai ekonomis. Yang tidak memiliki nilai jual, kata Salman, dibuangnya ke TPA Cipeucang.
Terkait sampah yang menumpuk di TPS ilegal tersebut, Salman enggan berkomentar. Sebab, yang melakukan penimbunan sampah itu merupakan pengelola lain yang merupakan pemilik lahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









