Banten

40 Saksi Diperiksa Polisi Buru Pelaku Pembantaian Gajah Tanpa Kepala di Pelalawan

Riski Endah Setyawati | 19 Februari 2026, 20:27 WIB

Akurat Banten - Upaya pengungkapan kasus kematian seekor gajah liar dengan kondisi mengenaskan di Kabupaten Pelalawan terus bergulir dan memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah Riau kini telah meminta keterangan dari 40 orang saksi guna menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas kematian satwa dilindungi tersebut.

Kasus ini mencuat setelah bangkai gajah ditemukan dalam kondisi sebagian kepala hilang di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper Distrik Ukui, tepatnya di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Penemuan pada 2 Februari 2026 itu sontak mengundang perhatian publik karena kondisi tubuh satwa tersebut diduga kuat menjadi korban perburuan ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Arsyad mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh dari berbagai unsur.

Menurutnya, saksi yang diperiksa bukan hanya warga sekitar, tetapi juga petugas keamanan perusahaan dan karyawan yang beraktivitas di dalam areal konsesi.

“Penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian, karyawan perusahaan yang berada di areal konsesi, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui jalur distribusi ilegal, termasuk dugaan perdagangan gading gajah,” ujar Zahwani.

Ia menegaskan, dari serangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik mulai memperoleh gambaran yang mengarah pada titik terang perkara.

Meski belum membeberkan detail calon tersangka, Zahwani memastikan proses hukum berjalan progresif dan berbasis bukti ilmiah.

Dalam pengusutan ini, Polda Riau menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau untuk memperkuat analisis teknis di lapangan.

Tim Laboratorium Forensik bersama BKSDA sebelumnya telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai guna memastikan penyebab kematian gajah tersebut.

Hasil awal pemeriksaan forensik mengarah pada dugaan kuat bahwa satwa tersebut tewas akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak.

Baca Juga: Bentar Lagi! Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN, Polri dan TNI Cair Minggu Pertama Puasa

Temuan itu sekaligus mematahkan dugaan awal yang menyebut kemungkinan kematian akibat racun.

Kondisi bangkai yang ditemukan tanpa mata, belalai, serta kedua gading semakin menguatkan indikasi praktik perburuan liar dengan motif perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Berdasarkan perkiraan tim, gajah tersebut telah mati sekitar 10 hari sebelum akhirnya ditemukan warga.

Kasus ini kembali membuka luka lama terkait maraknya perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar di wilayah Riau yang masih memiliki kawasan hutan cukup luas.

Zahwani menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya.

Ia menyebut pengungkapan kasus akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation.

“Kami berharap dengan dukungan dan doa masyarakat, kasus ini segera terungkap dan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi praktik perburuan liar di wilayah Riau,” katanya.

Polda Riau juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada perburuan satwa liar.

Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan darurat Polri di nomor 110.

Baca Juga: Nonaktif Enam Bulan, Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR RI Usai Kontroversi Hina Rakyat

Langkah kolaboratif antara aparat penegak hukum, instansi konservasi, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menekan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi undang-undang.

Kasus gajah tanpa kepala di Pelalawan kini menjadi sorotan serius dan diharapkan menjadi momentum penguatan perlindungan satwa liar di Bumi Lancang Kuning.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.