Banten

Ancaman El Nino 2026 Picu Karhutla, Puan Maharani Minta Clean Air Shelter Disiapkan

Viona Sebastian Nolani | 5 Juni 2026, 13:10 WIB
Ancaman El Nino 2026 Picu Karhutla, Puan Maharani Minta Clean Air Shelter Disiapkan
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Foto: Munchen/Karisma via dpr.go.id)

AKURAT BANTEN - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani meminta Pemerintah segera menyiapkan langkah strategis untuk mengendalikan dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau, termasuk ancaman kabut asap yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih fluktuatifnya jumlah titik panas (hotspot), meluasnya area kebakaran, serta prediksi musim kemarau 2026 yang diperkirakan lebih kering.

“Pastikan perlindungan bagi warga dari dampak Karhutla selalu siap, terutama bagi kelompok paling rentan seperti lansia, anak-anak, ibu hamil/menyusui, warga dengan penyakit komorbid, dan penyandang disabilitas,” tutur Puan.

Puan juga meminta Pemerintah menyiapkan pos perlindungan udara bersih atau clean air shelters di kawasan padat penduduk dan sekitar sekolah maupun posyandu dengan sistem filtrasi partikulat yang memadai, bukan hanya sekadar tempat evakuasi umum.

Baca Juga: Viral Surat Sonny Sonjaya dari Balik Tahanan, Kalimat "Hadiah Indah" ke Kepala BGN Baru Bikin Publik Curiga

Selain itu, ia mendorong instansi terkait menerapkan protokol otomatis selama Karhutla masih terjadi.

"Ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian melampaui ambang, Pemerintah harus cepat memberikan rekomendasi untuk aktivitas harian warga,” ungkapnya.

Puan turut menyoroti laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi berkembangnya fenomena El Nino lemah hingga moderat pada semester kedua 2026 dengan peluang sekitar 50-80 persen.

Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan di Indonesia.

Baca Juga: Skors 3 Semester! UI Jatuhkan Sanksi kepada 3 Mahasiswa FH dalam Kasus Pelecehan Seksual

“Kita tahu adanya potensi peningkatan Karhutla berarti juga menimbulkan ancaman bagi kesehatan dan keselamatan warga, khususnya dari dampak kabut asap. Hal ini harus diatasi dengan mitigasi yang lengkap termasuk dari sisi pelayanan kesehatan,” sebut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Mantan Menko PMK itu juga meminta Pemerintah memastikan biaya pengobatan akibat Karhutla tidak membebani masyarakat.

Menurutnya, gangguan kesehatan yang dialami warga karena dampak Karhutla harus dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

“Fasilitas kesehatan di setiap daerah terdampak Karhutla juga perlu dimaksimalkan. Stok obat inhalasi harus selalu siap, oksigen portabel tersedia di puskesmas dan klinik keliling, dan distribusikan masker berstandar SNI dengan prioritas balita, ibu hamil, dan lansia,” paparnya.

“Siagakan juga moda udara untuk evakuasi medis di lokasi terpencil saat jarak pandang darat tidak memenuhi syarat. Dan perbanyak infrastruktur pemadaman api, terutama armada water bombing,” imbuh Puan.

Lebih lanjut, Puan mengingatkan pentingnya percepatan pemulihan lahan dan infrastruktur yang terdampak kebakaran hutan dan lahan agar aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.

“Dan tentunya harus ada bantuan bagi pelaku usaha kecil yang aktivitasnya terhenti akibat visibilitas rendah, penutupan akses, atau gangguan kesehatan,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan juga meminta setiap daerah menyediakan kanal pelaporan cepat bagi warga terkait kebutuhan oksigen, obat-obatan, maupun evakuasi kesehatan yang terhubung langsung dengan dinas kesehatan serta BPBD setempat.

“Setiap keterlambatan distribusi layanan dasar seperti masker standar, obat, dan air bersih harus segera diindaklanjuti dengan tenggat perbaikan yang jelas,” kata Puan.

"Karhutla memang merupakan krisis yang menguji koordinasi. Maka diperlukan sinergi dari semua stakeholder terkait,” pungkasnya.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.