Dosa Besar PO Cahaya Wisata Trans Terbongkar! Sopir Cuma Tes Parkir, Nyawa 16 Penumpang Melayang di Tol Krapyak

AKURAT BANTEN – Tabir gelap di balik kecelakaan maut yang merenggut 16 nyawa di Tol Krapyak akhirnya tersingkap.
Bukan sekadar faktor alam atau teknis, kepolisian kini membongkar "dosa besar" manajemen PO Cahaya Wisata Trans yang berujung pada penetapan sang Direktur Utama, Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka.
Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi dunia transportasi tanah air, mengungkap betapa murahnya harga sebuah nyawa di tangan pengelola yang abai.
Rekrutmen "Asal Jadi": Tes Parkir Langsung Bawa Maut
Fakta paling menyayat hati yang ditemukan penyidik adalah bobroknya standar perekrutan sopir di perusahaan ini.
Tersangka utama, Gilang (GIF), ternyata tidak pernah melewati serangkaian tes kompetensi profesional.
"Sangat ironis, sopir bus ini hanya dites memarkirkan kendaraan, lalu langsung diperintahkan membawa puluhan penumpang rute ," tegas Kapolrestabes Semarang,
Kombes Pol M. Syahduddi. Tanpa tes kesehatan dan psikologi, pengemudi "karbitan" ini dipaksa menguasai medan berat yang akhirnya berujung bencana.
Baca Juga: Guncang Dunia! RI dan 7 Negara Muslim Bersatu 'Kepung' Israel Terkait Pencaplokan Tepi Barat
Skandal Dokumen Palsu Rp1,3 Juta
Dosa perusahaan semakin berlipat dengan terungkapnya penggunaan dokumen ilegal.
Gilang diketahui mengemudikan bus maut tersebut menggunakan SIM B1 Umum palsu yang dibeli melalui sindikat seharga Rp1,3 juta.
Polisi kini telah mengamankan pihak pembuat dan perantara dokumen palsu tersebut.
Kelalaian Dirut PO dalam memverifikasi legalitas pengemudinya menjadi poin krusial yang membuatnya ikut terseret ke balik jeruji besi.
Baca Juga: Langit Cibubur Menghitam! Mall Ciputra Diamuk Si Jago Merah, Begini Penampakan dari Lokasi
Operasi "Bus Gelap" Tanpa Izin
Tak hanya masalah sumber daya manusia, bus bernomor polisi B 7201 IV tersebut ternyata beroperasi secara ilegal.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, armada ini tidak mengantongi Kartu Pengawasan (KPS) atau izin trayek resmi.
Manajemen diduga sengaja membiarkan bus "gelap" ini tetap mengangkut penumpang demi mengejar keuntungan, tanpa memedulikan aspek pengawasan berkala yang seharusnya dilakukan pemerintah.
Ancaman Penjara bagi Sang Dirut
Kini, Ahmad Warsito harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya.
Ia dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Langkah tegas Polrestabes Semarang ini menjadi preseden penting: hukum tidak lagi hanya berhenti pada sopir di lapangan, tetapi mengejar hingga ke puncak pimpinan korporasi yang bermain-main dengan keselamatan publik (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










