DPRD Kota Bogor Soroti Rusunawa Cibuluh, Aturan Masa Tinggal dan Fasilitas Jadi Catatan Serius

Akurat Banten - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di Rumah Susun Sederhana Sewa Cibuluh yang berlokasi di Jalan Pangeran Sogiri, Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Temuan itu mengemuka setelah jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah melakukan peninjauan langsung sekaligus berdialog dengan para penghuni rusun.
Kunjungan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya merumuskan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Rumah Susun yang ditargetkan rampung pada 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Eka Wardhana mengungkapkan bahwa ada sejumlah persoalan krusial yang dikeluhkan warga dan perlu segera mendapat perhatian serius.
“Kami temukan sejumlah persoalan yang dikeluhkan penghuni, mulai dari fasilitas mandi cuci kakus yang kurang memadai, potensi banjir di area tertentu, hingga aturan batasan masa tinggal yang perlu dikaji ulang,” kata Eka Wardhana.
Ia menilai, kondisi fasilitas dasar seperti MCK menjadi aspek mendesak karena menyangkut kebutuhan harian dan kesehatan penghuni.
Selain itu, persoalan genangan air di beberapa titik juga memunculkan kekhawatiran tersendiri, terutama saat intensitas hujan meningkat.
Menurut Eka, berbagai catatan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan norma dan pasal di dalam regulasi yang tengah disusun.
“Jadi, kami sedang menghimpun masukan terkait pengelolaan dan pemanfaatan rumah susun,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyusunan aturan tidak boleh lepas dari realitas di lapangan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan tidak sekadar normatif.
Dalam dialog bersama penghuni, isu masa tinggal menjadi salah satu topik yang paling banyak disorot.
Sebagian warga berharap ada kejelasan dan kepastian terkait batas waktu hunian agar tidak menimbulkan keresahan di kemudian hari.
“Yang pasti aturannya ada beberapa yang harus dievaluasi, terutama berkaitan dengan masa tinggal dan fasilitas-fasilitas yang menyangkut kenyamanan,” kata Eka.
Ia menambahkan, regulasi idealnya mampu memberikan rasa aman sekaligus menjaga fungsi rusunawa sebagai hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menekankan bahwa penyempurnaan aturan harus berlandaskan prinsip kemanfaatan dan keadilan sosial.
Menurut Endah, rusunawa tidak sekadar bangunan fisik, tetapi ruang hidup yang harus menjamin martabat penghuninya.
“Regulasi yang kita buat ini asasnya adalah kemanfaatan dan keadilan. Bagaimana kita memanusiakan manusia,” kata Endah.
Ia menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas ramah disabilitas, sarana ibadah, hingga akses yang mendukung kebutuhan lansia sebagai bagian tak terpisahkan dari kebijakan yang akan disahkan.
Baca Juga: Masih Ribut Tarawih 8 atau 20 Rakaat? Ulama Tegaskan Dua-Duanya Sah, Ini Penjelasan Lengkapnya
Fasilitas dasar seperti MCK, lanjutnya, juga harus menjadi perhatian utama agar standar kenyamanan hunian tetap terjaga.
Bapemperda menargetkan Raperda Inisiatif tentang Rumah Susun tersebut dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah dan diselesaikan sebelum akhir 2026.
“Mudah-mudahan tahun 2026 ini selesai sebelum Desember,” ujar Endah.
DPRD berharap regulasi baru nantinya tidak hanya menjadi payung hukum formal, tetapi benar-benar menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dirasakan penghuni Rusunawa Cibuluh.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini







