Tersangka Penganiayaan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Buka Alasan Medis dan Proses Hukum Tetap Jalan
Akurat Banten - Keputusan aparat kepolisian untuk menangguhkan penahanan tersangka dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akhirnya dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah tersebut diambil bukan tanpa dasar, melainkan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang tengah dialami oleh yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermawan menerangkan bahwa tersangka masih membutuhkan perawatan lanjutan setelah mengalami kecelakaan pada penghujung tahun lalu.
"Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025," ujarnya.
Menurut penjelasannya, kebutuhan menjalani rawat jalan membuat penyidik harus menyesuaikan langkah hukum tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Ia memastikan bahwa seluruh informasi medis tersebut telah melalui verifikasi tim kedokteran kepolisian sehingga menjadi dasar objektif dalam pengambilan keputusan.
"Sehingga bukan menjadi suatu alasan, tetapi alasan untuk yang bersangkutan melaksanakan rawat jalan," lanjutnya.
Walaupun tidak ditahan, penyidikan perkara tetap berlanjut dan tidak ada penghentian proses.
Berkas yang telah disusun penyidik disebut akan segera dilimpahkan kepada jaksa sebagai bagian dari tahapan hukum berikutnya.
Sementara itu, keputusan penangguhan juga muncul setelah adanya permohonan resmi dari tim kuasa hukum yang diajukan kepada penyidik di Polres Metro Tangerang Kota.
Permintaan tersebut dipertimbangkan setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Dokter Richard Lee Bersiap Diperiksa Polda Metro Jaya Pekan Depan
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa kliennya kini sudah dapat kembali ke rumah setelah penyidik mengabulkan permohonan tersebut.
“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” katanya.
Pihak pembela membeberkan sejumlah alasan yang menurut mereka layak dijadikan pertimbangan oleh penyidik.
Selain faktor kesehatan, Bahar disebut memiliki peran penting sebagai penopang ekonomi keluarga sekaligus pengajar bagi para santri.
Tanggung jawab sosial itu dinilai membutuhkan kehadirannya di tengah lingkungan pendidikan yang ia bina.
Tak hanya itu, keluarga turut memberikan jaminan agar tersangka tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berjalan.
“Ia juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” ucap Ichwan.
Langkah lain yang ditempuh adalah menunjukkan itikad baik kepada pihak korban.
Melalui rekaman video, Bahar telah menyampaikan permintaan maaf, termasuk kepada organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya ikut menaruh perhatian pada kasus ini.
Upaya komunikasi disebut masih terus dibangun demi membuka peluang penyelesaian yang lebih damai.
Baca Juga: Empat Tahun Tak Disesuaikan, Perda Bangunan Gedung Kota Tangerang Disorot
Tim kuasa hukum berharap pintu restorative justice dapat menjadi jalan tengah yang memberi ruang pemulihan bagi semua pihak.
“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” tuturnya.
Di sisi lain, kepolisian menekankan bahwa penangguhan bukan berarti perkara berhenti ataupun menghapus dugaan tindak pidana.
Status tersangka tetap melekat dan kewajiban memenuhi panggilan penyidik harus ditaati kapan pun diperlukan.
Publik pun diimbau memahami bahwa keputusan ini merupakan kombinasi antara pertimbangan medis, jaminan keluarga, serta kepastian bahwa proses hukum terus berjalan.
Dengan demikian, transparansi yang disampaikan diharapkan mampu menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Kasus ini masih akan bergulir, sementara aparat memastikan setiap tahap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










