Banten

Bukan Isu! PERPRES 79 Tahun 2025 Sah!: Prabowo Balas Jasa ASN, Gaji Naik Gila-Gilaan Hingga 12 Persen, Rapel Cair November!

Saeful Anwar | 4 Oktober 2025, 11:09 WIB
Bukan Isu! PERPRES 79 Tahun 2025 Sah!: Prabowo Balas Jasa ASN, Gaji Naik Gila-Gilaan Hingga 12 Persen, Rapel Cair November!

AKURAT BANTEN-Kabar gembira yang dinanti jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri, dan Pejabat Negara akhirnya tiba. Presiden Prabowo Subianto telah meneken payung hukum penting: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang secara resmi memuat rencana kenaikan gaji abdi negara.

Aturan yang merupakan Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 ini menjanjikan peningkatan kesejahteraan signifikan, dengan jadwal berlaku mulai Oktober 2025 dan pencairan rapel direncanakan pada November 2025.

Namun, di tengah euforia ini, dua menteri kunci, Menpan RB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kompak memberikan catatan penting yang menjadi penentu akhir realisasi kabar baik ini.

Perpres 79/2025 secara eksplisit mencantumkan kenaikan gaji sebagai salah satu dari delapan program prioritas pemerintah.

Kenaikan ini berlaku untuk ASN (termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), PPPK, TNI/Polri, hingga Pejabat Negara.

Baca Juga: Bedeng Proyek di Gading Serpong Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp400 Juta

Berdasarkan dokumen yang beredar, kenaikan persentase gaji pokok ASN telah dirinci berdasarkan golongannya. Kenaikan tertinggi dirasakan oleh Golongan IV.

Berikut adalah rincian persentase kenaikan gaji ASN tahun 2025 berdasarkan golongan:

Golongan Persentase Kenaikan Keterangan
I dan II 8% Persentase yang signifikan untuk entry level dan level pelaksana
III 10% Kenaikan di atas rata-rata untuk level profesional
IV 12% Tertinggi! Peningkatan tajam untuk level pimpinan dan senior

Berlaku Efektif: 1 Oktober 2025

Pencairan Rapel: November 2025 (untuk gaji Oktober dan November)

Kenaikan ini tentu diharapkan menjadi angin segar untuk meningkatkan kinerja, motivasi, serta mendukung efektivitas birokrasi yang lebih profesional dan berorientasi pada hasil.

Palu Godam dari Menpan RB & Menkeu: Kesiapan Keuangan Negara Jadi Kunci!
Di balik pengumuman resmi Perpres 79/2025, realisasi kenaikan gaji ini masih diselimuti syarat penting dari sektor keuangan negara. Kedua menteri terkait langsung angkat bicara.

1. Menpan RB: Perlu Pembicaraan Lanjut dengan Bendahara Negara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, pada (26/9) menegaskan bahwa meskipun Presiden Prabowo berkeinginan menyejahterakan ASN, implementasi kebijakan ini tetap harus berhati-hati.

"Perpres kan baru keluar, nanti kita perlu bicara dengan Menteri Keuangan. Presiden ingin mensejahterakan ASN, tapi kita juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara," ujar Rini.

Pernyataan ini menekankan bahwa penerbitan Perpres hanyalah langkah awal. Perlu ada perhitungan fiskal yang jelas agar kebijakan populis ini tidak menimbulkan masalah defisit anggaran.

Baca Juga: Daftar Titik Parkir HUT TNI di Monas Warga Banten Wajib Tahu Biar Tidak Terjebak Macet

2. Menteri Keuangan: Besaran Final Belum Ditetapkan!
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan penjelasan yang lebih "dingin" dan realistis. Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini, besaran kenaikan gaji dan mekanisme pelaksanaannya belum ditetapkan secara final.

“Pemerintah saat ini masih dalam tahap kajian sehingga masyarakat diminta bersabar menunggu keputusan resmi,” kata Purbaya.

Artinya, persentase kenaikan 8%, 10%, dan 12% yang beredar masih bersifat rencana yang diusulkan. Keputusan final akan sangat bergantung pada hasil hitung-hitungan cermat Kementerian Keuangan agar kebijakan ini efektif tanpa membebani APBN 2025.

Bahkan, Purbaya sempat berkelakar bahwa jika kebijakan ini dijalankan, gaji dirinya sebagai Pejabat Negara pun ikut naik. Hal ini mengonfirmasi cakupan luas Perpres 79/2025, namun di sisi lain mempertegas perlunya kehati-hatian dalam mengelola dana negara yang besar.

Baca Juga: Akibat Ijazah Jokowi Roy Suryo Dipenjara? Begini Akhir Kisah Pembuktian Keaslian Ijazah Presiden ke 7

Antara Harapan dan Hitungan Anggaran
Perpres 79/2025 membawa harapan besar. Apalagi, kenaikan gaji tahun 2024 yang hanya 8% menjadi patokan perbandingan. Kini, abdi negara di Golongan III dan IV berpeluang mendapatkan kenaikan hingga 10% dan 12%.

Namun, pesan dari Menpan RB dan Menkeu jelas: dokumen hukum sudah ada, tetapi 'izin cair' sepenuhnya ada di tangan Bendahara Negara.

Publik kini menantikan kepastian dari pemerintah, terutama dari Kementerian Keuangan, mengenai angka final kenaikan, detail mekanisme pencairan, serta jaminan bahwa komitmen kesejahteraan ini dapat terwujud tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman