Pesta Berujung Petaka, 9 Orang Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan di Subang

AKURAT BANTEN - Peristiwa tragis mengguncang Kabupaten Subang setelah sembilan orang dilaporkan meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan. Selain korban meninggal, tiga orang lainnya hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Subang akibat kondisi yang belum stabil.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, total terdapat 12 orang yang menenggak minuman keras jenis Vodka Bigboss atau yang dikenal dengan sebutan gembling, yang dicampur dengan bubuk minuman energi. Campuran berbahaya tersebut diduga menjadi pemicu utama keracunan massal yang terjadi.
Baca Juga: Bos MU Ratcliffe Tuai Kritik, PM Inggris Anggap Ucapannya Kelewat Batas!
Setelah mengonsumsi minuman itu, para korban mengalami sejumlah gejala serius seperti mual, muntah, pusing berat, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga kesulitan bernapas. Beberapa di antaranya sempat mendapatkan pertolongan pertama dari keluarga sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 8 Februari 2026, ketika para korban mengonsumsi miras oplosan di beberapa lokasi berbeda.
Keesokan harinya, Senin 9 Februari 2026, satu per satu korban mulai berdatangan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang dengan kondisi yang memburuk.
“Dari hasil pemeriksaan awal, korban didiagnosis mengalami keracunan yang diduga akibat konsumsi miras oplosan. Berdasarkan keterangan saksi, minuman tersebut dibeli dari sejumlah kios atau warung di sekitar lokasi kejadian,” ujar Dony dalam keterangan resminya, Kamis (12/2/2026).
Menyikapi kejadian tersebut, jajaran Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi menerima laporan, menggelar olah tempat kejadian perkara bersama tim identifikasi, berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, mendata seluruh korban, serta memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri rantai distribusi minuman keras tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah pada empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut. Dua di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (49) yang diduga sebagai pemasok utama Vodka Bigboss di wilayah Subang, serta JM (50), pemilik toko yang menjual minuman tersebut kepada para korban.
Sementara itu, dua orang lainnya berinisial PNM (29) dan EH (18) masih berstatus saksi. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut sambil menunggu hasil gelar perkara lanjutan untuk menentukan keterlibatan mereka.
Baca Juga: PW GPA DKI Jakarta Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Tolak Opsi Kementerian
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa botol minuman keras, sisa campuran bubuk minuman energi, serta alat-alat yang digunakan untuk meracik oplosan. Aparat memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat karena peredaran miras ilegal dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras tentang bahaya konsumsi minuman keras oplosan yang kerap memakan korban jiwa.
Pemerintah daerah dan aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur minuman murah tanpa izin edar resmi, serta melaporkan jika menemukan praktik penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










