KPK Bongkar Jabatan Rangkap Kepala KPP Banjarmasin, Tercatat Jadi Komisaris di 12 Perusahaan

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru terkait Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Mulyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan restitusi pajak.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa Mulyono tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di belasan perusahaan.
Baca Juga: Reza Arab Bantah Tudingan Manfaatkan Kematian Lula Lahfah demi Engagement, Begini Katanya
Temuan tersebut menambah sorotan terhadap kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu. Jabatan rangkap yang diemban Mulyono dinilai tidak lazim bagi seorang aparatur sipil negara, terlebih dengan jumlah perusahaan yang mencapai dua digit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya mencatat Mulyono tercantum sebagai komisaris di total 12 perusahaan. Fakta ini akan ditelusuri lebih lanjut, baik dari sisi etik maupun kepatuhan terhadap aturan internal Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Skandal Rp2,4 Triliun Terbongkar, Bos PT DSI Digiring Bareskrim, Nasabah Terancam Rugi Besar
“Yang pertama tentu akan dilihat dari aspek etiknya oleh internal Kementerian Keuangan, apakah hal tersebut termonitor atau tidak, mengingat seorang pegawai bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di banyak perusahaan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 10 Februari.
Budi menegaskan, KPK juga akan mendalami apakah rangkap jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Mulyono, khususnya dalam perkara pengaturan restitusi pajak.
Baca Juga: BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Puluhan Warga Bekasi Datangi Dinsos untuk Minta Kejelasan
“Perusahaannya bukan hanya satu atau dua, tapi mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi penyidik,” lanjutnya.
Selain pemeriksaan etik, KPK juga menelusuri aliran dana serta potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul dari jabatan komisaris tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah posisi itu dimanfaatkan dalam praktik penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: GEGER! Pria Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bandar Lampung, Kepala Terlilit Lakban
Kasus ini sekaligus membuka kembali diskursus soal pengawasan internal terhadap pejabat pajak, mengingat sektor perpajakan memiliki peran strategis dalam penerimaan negara. KPK menilai pengawasan yang ketat menjadi kunci pencegahan praktik korupsi.
Hingga saat ini, Mulyono masih menjalani proses hukum sebagai tersangka. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus mendorong perbaikan sistem agar pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










