Viral! Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Terima Gaji Pertama Rp15 Ribu, Kok Bisa?

AKURAT BANTEN– Sebuah kisah memilukan kembali mencuat dari dunia pendidikan Indonesia.
Fatlizah Nur Amalina, seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
SéParuh Waktu di Sumedang, Jawa Barat, mendadak jadi perbincangan hangat setelah mengungkap nominal honor pertama yang ia terima sebagai abdi negara: hanya Rp15.000.
Angka yang bahkan tidak cukup untuk membeli dua porsi bakso ini memicu gelombang simpati sekaligus kritik tajam dari netizen terkait kesejahteraan tenaga pengajar di tanah air
Realita di Balik Slip Gaji Rp15 Ribu
Dalam video unggahannya yang viral, Fatlizah menjelaskan bahwa nominal tersebut adalah sisa honor setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan.
Meski terlihat seperti sebuah ironi pahit, Fatlizah menegaskan bahwa unggahannya bukan bermaksud untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan sekadar berbagi realita perjuangan guru di lapangan.
"Bukan keluhan untuk menekan salah satu pihak, tapi realitanya banyak guru perjuangan kita yang tetap mengabdi meskipun dalam keterbatasan ekonomi," ujarnya dengan tegar .
Baca Juga: Mimpi Haji Murah Bukan Lagi Halu: Presiden Bongkar Rencana Besar Kampung Indonesia di Makkah!
Jebakan Regulasi: "Naik Kelas" Jadi ASN, Tapi Kehilangan Dana BOS
Mengapa nominalnya bisa se-ekstrem itu? Bupati Sumedang memberikan penjelasan yang mengungkap adanya celah dalam regulasi transisi status guru.
Sebelum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, para guru ini biasanya mendapatkan tambahan penghasilan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, begitu status mereka berubah menjadi ASN (meskipun paruh waktu), aturan melarang mereka menerima aliran dana dari BOS.
Akibatnya, terjadi penurunan penghasilan drastis karena anggaran khusus untuk menggaji PPPK Paruh Waktu dikabarkan belum sepenuhnya tersedia atau teralokasi dengan matang.
Perjuangan Menuju Kesejahteraan yang Layak
Kabar baiknya, Pemerintah Kabupaten Sumedang mengklaim tidak tinggal diam.
Pihak Pemkab menyatakan tengah berjuang ke Jakarta agar para guru PPPK Paruh Waktu yang tidak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap diperbolehkan menerima tambahan dari dana BOS.
"Kami sudah melayangkan surat dan akan memperjuangkan agar guru tetap bisa mendapatkan penghasilan yang layak," ungkap pihak pemerintah setempat.
Hingga saat ini, Fatlizah mengaku tetap mencintai profesinya sebagai pendidik.
Namun, kasus ini menjadi pengingat keras bagi pemerintah bahwa perubahan status administratif harus dibarengi dengan jaminan kesejahteraan yang nyata, bukan sekadar gelar "ASN" di atas kertas yang justru mencekik ekonomi para pahlawan tanpa tanda jasa (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










