HEBOH! Sistem Gaji ASN Mau Dirombak Total: Inilah Skema Single Salary yang Janjikan Gaji Penuh, Transparansi, dan Bebas Utang

AKURAT BANTEN – Wacana reformasi penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lama dinantikan kembali memanas. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian PANRB, terus mematangkan rencana penerapan Sistem Gaji Tunggal atau Single Salary bagi seluruh ASN.
Kebijakan revolusioner ini bukan sekadar mengganti nama, melainkan upaya fundamental untuk menyederhanakan komponen penghasilan, meningkatkan transparansi, serta memastikan kesejahteraan pegawai negeri terjamin—bahkan hingga masa pensiun.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, menjelaskan bahwa single salary adalah kunci pemerintah untuk memastikan hak penghasilan ASN diberikan secara penuh dan transparan.
“Sebetulnya single salary ini salah satu cara pemerintah supaya penggajian betul-betul sesuai dengan hak pegawai,” ujar Tri.
Saat ini, penghasilan ASN terfragmentasi menjadi gaji pokok yang kecil dan puluhan jenis tunjangan yang rumit.
Sistem baru ini bertujuan untuk menyederhanakan berbagai tunjangan yang selama ini menjadi komponen terpisah.
Inti dari reformasi ini adalah: Semua penghasilan ASN akan disatukan dalam satu angka tunggal, sehingga slip gaji menjadi lebih bersih, jelas, dan akuntabel.
Tri Budhianto menegaskan bahwa pembahasan teknis bersama Kementerian PANRB masih berprogres, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan sistem yang lebih adil ini.
Apa Itu Single Salary? Skema Gaji yang 'Bikin' ASN Sejahtera Hingga Pensiun
Di bawah skema single salary, PNS dan PPPK hanya akan menerima satu penghasilan yang merupakan gabungan dari gaji pokok dan hampir semua tunjangan (seperti tunjangan anak-istri dan tunjangan beras).
Hanya tunjangan jabatan atau fungsional tertentu yang kemungkinan tetap diatur terpisah.
Inilah Perbedaan Kunci Single Salary:
Gaji Berdasarkan Grading (Peringkat Jabatan)
Alih-alih menggunakan golongan I-IV, besaran gaji akan ditentukan oleh sistem Grading, yaitu peringkat nilai jabatan yang mencerminkan:
- Posisi
- Tanggung Jawab
- Beban Kerja
- Risiko Pekerjaan
Hasilnya: ASN dengan jabatan yang sama bisa memiliki gaji berbeda, tergantung bobot pekerjaan dan kinerja individunya. Ini adalah penerapan murni prinsip meritokrasi.
Baca Juga: Dana Desa Petir Raib Rp1 Miliar, Bendahara Diduga Kabur Usai Tilep Uang Rakyat
Jaminan Pensiun yang Lebih Kuat
Salah satu motivasi terbesar single salary adalah menjaga daya beli ASN setelah pensiun. Saat ini, penghitungan pensiun hanya didasarkan pada gaji pokok yang kecil.
Dengan sistem baru di mana gaji total jauh lebih besar, dana pensiun ASN juga akan lebih terjamin, mencakup perlindungan asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua yang lebih realistis.
Kepala BKN sebelumnya menekankan bahwa single salary adalah solusi agar ASN bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat, tidak lagi terjerat utang hingga masa pensiun.
Wacana ini sendiri sudah digaungkan sejak 2023, dan sempat termuat dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2026 sebagai bagian dari "transformasi kesejahteraan dan sistem penggajian tunggal".
Baca Juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny: Evakuasi Ditutup, Kasus Naik ke Penyidikan!
Meskipun progres pembahasan terus berjalan, terdapat sinyal kuat dari Kemenkeu bahwa penerapan single salary belum akan terjadi dalam waktu dekat, khususnya untuk tahun anggaran 2026.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa pembahasan belum mencapai keputusan akhir, mengindikasikan bahwa persiapan teknis, fiskal, dan perangkat pendukung masih membutuhkan waktu.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Direktur Tri Budhianto yang menegaskan belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji ASN untuk 2026 karena pertimbangan prioritas belanja APBN.
“Kalau kita bicara di tahun 2026, seingat saya di Nota Keuangan belum terlihat adanya alokasi untuk kenaikan gaji,” jelas Tri.
Baca Juga: Mentan Amran Buka Suara Soal 29 Ribu Ton Beras Rusak: 'Tolong Sorot yang 4 Juta Ton!'
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bahkan mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai rencana penerapan ini, menunjukkan bahwa keputusan implementasi masih dalam tahap internalisasi dan perencanaan yang sangat hati-hati.
Single Salary bukan lagi sekadar wacana, melainkan rencana reformasi serius yang sedang dimatangkan.
Meski belum dipastikan berlaku di tahun 2026, arah kebijakan pemerintah sudah jelas: menuju sistem penggajian ASN yang lebih transparan, berbasis kinerja (meritokrasi), dan menjamin kesejahteraan penuh hingga pensiun.
ASN dan masyarakat perlu terus memantau perkembangan teknis dari kebijakan yang akan mengubah total wajah birokrasi ini (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










